Kejahatan Seksual
Korban Pakde, Tersangka Pencabulan 9 Bocah Kemungkinan Bertambah
Hasil visum bisa dilihat kerusakan di bagian intim kewanitaan beberapa korban.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Saat ditanya perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya, seperti kejadian di Balikpapan Barat dengan tersangka RO alias OS (20) dan JR (20), saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejakasaan.
Keduanya saat ini masih dititip di Polsek Kawasan Pelabuhan Balikpapan. "Sudah tahap 1 tinggal menunggu kejaksaan terkait kelengkapan berkas," katanya.
Perkembangan kasus yang terjadi di Manggar, Balikpapan Timur pada Rabu (7/9) dengan tersangka AA (19) menunggu keterangan dari korban. Pemeriksaan saksi dan tersangka, olah TKP, penyitaan barang bukti telah dilakukan.
Baca: Astaga. . . Kakek Ini Cabuli 9 Bocah SD, Rayu dengan Es Krim
"Tinggal korbannya. Informasi terkahir korban masih di Rumah Sakit, masih ada proses penyembuhan. Makanya kita menunggu," ucapnya.
Dengan adanya 3 pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan rentang waktu yang cukup dekat. Membuat pihaknya menaruh atensi terhadap penanganan tindak kriminal tersebut.
"Kami berharap agar warga yang emras anaknya turut menjadi korban agar tidak ragu melaporkannya ke Polres," pintanya.
Menurutnya peran keluarga mengawasi anak dari lingkungan tempat tinggalnya sangat diperlukan. "Jangan biarkan kita memberikan kesempatan, niat dan peluang bagi pelaku tindak kejahatan," imbaunya.
Hukum Berat
Nada minor terus berbunyi menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap 9 murid SD di Balikpapan Tengah. Tribunkaltim.co berkesempatan mengunjungi salah satu rumah korban di kawasan Karang jati, Selasa (20/9/2016) kemarin.
Kepada Tribunkaltim.co orangtua korban yang enggan dikorankan namanya mengaku lega sejak pelaku, GT alias Pakde diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bersama para orangtua korban lainnya, mereka kompak menginginkan pelaku pencabulan dihukum seberat-beratnya.
Dirinya menilai tindak kejahatan yang ia lakukan berdampak panjang pada psikologis anak-anak mereka menatap masa depan.
"Minimal di atas 10 tahun dipenjara, kalau di bawah itu kami (orangtua korban) tak terima. Kalau hukum negara ini ndak berikan keadilan, kami siap pakai hukum rimba," ujarnya kepada Tribun di teras rumahnya.
Belakangan diketahui, para orang tua korban tersebut sempat berniat melakukan tindakan anarkis kepada tersangka.