Dimas Kanjeng Ditangkap

Polisi Sita 3 Jubah Dimas Kanjeng, Isi di Dalamnya Mengejutkan

jubah itu selalu dipakai Dimas Kanjeng saat praktik penggandaan uang di hadapan pengikutnya.

Youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Polda Jatim menyita tiga buah jubah milik pimpinan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Jubah itu disebut ajaib karena kerap mengeluarkan uang jutaan rupiah.

Kasubdit I Keamanan Negara Ditrekrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, jubah itu selalu dipakai Dimas Kanjeng saat praktik penggandaan uang di hadapan pengikutnya.

"Ada tiga buah jubah yang kami amankan, dua berwarna hitam, dan satu berwarna hijau," jelasnya, Jumat (30/9/2016).

baca juga : Saat Menangkap Dimas Kanjeng, Polisi Sempat Terpingkal-pingkal, Apa Sebabnya?

Jubah yang diamankan saat penjemputan paksa di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pekan lalu itu, menurut Cecep, dilengkapi dua saku besar di kanan dan kirinya.

"Kira-kira cukup untuk menyimpan uang sampai puluhan juta rupiah," ujarnya.

Hingga saat ini, Dimas Kanjeng masih berstatus saksi dan masih dalam proses pemeriksaan dalam kasus penipuan.

Ada tiga pelapor masing-masing mengaku dirugikan Rp 800.000, Rp 900.000, dan Rp 1,5 miliar. Uang tersebut sudah masuk ke Dimas Kanjeng sejak lama, dan belum dikembalikan sampai sekarang.

Dimas Kanjeng sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, anak buahnya. Selain Abdul Gani, juga ada delapan yang sudah ditetapkan tersangka, empat di antaranya masih buron. (Kompas.com/Achmad Faizal)

*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved