Opini

Lubang Pascatambang Batu Bara, Untuk Apa?

Persoalan begitu banyaknya lubang pascatambang di Provinsi Kaltim seharusnya tidak terjadi jika pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Editor: Amalia Husnul A
HO-Ishak Yassir
Inilah sebagian lahan pascatambang batu bara di kawasan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hingga saat ini belum ada keputusan atau kebijakan terkait rencana pengelolaan terhadap lubang-lubang tambang batu bara yang bertebaran di bumi Kalimatan Timur ini. 

Oleh Ishak Yassir
Pegiat Lingkungan Samboja
ishak.yassir@gmail.com

Ishak Yassir
Ishak Yassir, Pegiat Lingkungan Samboja

SAAT ini, lubang pascatambang batu bara hampir ditemui seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kecuali Kota Balikpapan.

Di Samboja saja, salah satu kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), jumlah lubang pascatambang batu bara ada ± 109.

Andai para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, lubang pascatambang batu bara di Provinsi Kalimantan dipastikan jumlahnya minim atau bahkan tidak ada.

Mandat perundang-undangan sudah jelas mengatur semua pemegang IUP wajib melaksanakan kegiatan reklamasi dan revegetasi pascatambang batu bara.

Persoalan begitu banyaknya lubang pascatambang di Provinsi Kaltim seharusnya tidak terjadi jika pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Unggah Video Lagi Mandi, Netizen Langsung Heboh

Peraturan terkait dengan kewajiban reklamasi dan dana jaminan reklamasi sebenarnya sudah diatur secara jelas, dan salah satunya di dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Dalam peraturan tersebut, khususnya dalam pasal 32, menyebutkan penempatan dana jaminan reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan reklamasi.

Bahkan, dalam pasal 33 dan 34 menyebutkan pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga dan jika dana jaminan reklamasi tidak cukup untuk membiayai seluruh rangkaian kegiatan reklamasi dan revegetasi maka kekurangan biaya tersebut masih menjadi tanggung jawab pemegang IUP.

Merujuk pada peraturan ini, maka sudah jelas kewajiban melaksanakan reklamasi adalah sebuah kewajiban oleh pemegang IUP meski sudah membayar dana jaminan reklamasi.

Selain itu, pemerintah juga berhak mengambil alih tanggung jawab untuk kegiatan reklamasi dengan memanfaatkan dana jaminan reklamasi baik secara langsung maupun menunjuk pihak ketiga.

BACA JUGA:Berantas Pungli, Gubernur Rajin Pantau Media Sosial

Potret Kecamatan Samboja

Samboja yang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Kukar dalam beberapa tahun ini lebih dikenal sebagai daerah penghasil batubara daripada penghasil minyak dan gas bumi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Merdeka, tapi Masih Antre Beras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved