Opini

Lubang Pascatambang Batu Bara, Untuk Apa?

Persoalan begitu banyaknya lubang pascatambang di Provinsi Kaltim seharusnya tidak terjadi jika pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Editor: Amalia Husnul A
HO-Ishak Yassir
Inilah sebagian lahan pascatambang batu bara di kawasan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hingga saat ini belum ada keputusan atau kebijakan terkait rencana pengelolaan terhadap lubang-lubang tambang batu bara yang bertebaran di bumi Kalimatan Timur ini. 

Hasil monitoring berdasarkan analisis citra landsat liputan bulan Februari 2016 menunjukkan aktivitas penambangan batu bara di kecamatan Samboja memang sangat progresif.

Bagaimana tidak, hanya dalam lingkup kecamatan, di Samboja saat ini terdapat ± 109 lubang pasca tambang batu bara dengan luasan bervariasi antara ± 0.2 s.d ± 35 ha.

Dampak aktivitas penambangan tidak hanya mengubah bentang alam di Samboja saja, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.

sampah di sungai hitam samboja
Sungai Hitam di Kecamatan Samboja. Terlihat sampah terbawa arus sungai. (HO-Ishak Yassir)

Kondisi ini, diperparah dengan permasalahan pengelolaan sampah di kecamatan Samboja. Saat ini, kecamatan Samboja dengan luas 1.045,90 Km2 dan jumlah penduduk ± 62.866 jiwa tidak memiliki TPA sampah.

Implikasinya, di banyak tempat, sampah berserakan dan tidak terkelola dengan baik. Sampah tidak hanya dibuang di sungai bahkan di pinggir jalan utama.

Memang sungguh ironis, mengingat lubang pascatambang batubara di Kecamatan Samboja ada ± 109 dan disisi lain TPA sampah tidak ada.

Andai pemerintah memiliki rencana kelola, bukankah satu dari ± 109 lubang pascatambang batu bara tersebut memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi TPA sampah (sanitary landfill).

Bukankah ini solusi memecahkan masalah pengelolaan sampah di Kecamatan Samboja?

BACA JUGA:Penjaga Sekolah jadi Dalang Pencurian Barang Siswa

Rencana Kelola

Kadang berpikir positif dan responsif untuk mengatasi masalah lingkungan seperti mendorong pemanfaatan lubang pascatambang untuk TPA sampah di Kecamatan Samboja tidaklah mudah.

Pemerintah kadang sangat kaku terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat lubang tambang pasca batu bara ditelantarkan pemegang IUP dan hal tersebut melanggar hukum dan juga nyata-nyata merugikan orang banyak dan negara, peraturan seolah-olah disamarkan dan tidak dapat ditegakkan.

BACA JUGA: PAN Kaltim Buka Komunikasi dengan Rita Widyasari

Disisi lain, inisiatif pemanfaatan lubang pascatambang bagi kepentingan umum dan lingkungan tidaklah mudah karena banyak sekali aturan dan kewenangan yang mengikat dan harus dipatuhi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Merdeka, tapi Masih Antre Beras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved