Breaking News

Opini

Lubang Pascatambang Batu Bara, Untuk Apa?

Persoalan begitu banyaknya lubang pascatambang di Provinsi Kaltim seharusnya tidak terjadi jika pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Editor: Amalia Husnul A
HO-Ishak Yassir
Inilah sebagian lahan pascatambang batu bara di kawasan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hingga saat ini belum ada keputusan atau kebijakan terkait rencana pengelolaan terhadap lubang-lubang tambang batu bara yang bertebaran di bumi Kalimatan Timur ini. 

Oleh Ishak Yassir
Pegiat Lingkungan Samboja
ishak.yassir@gmail.com

Ishak Yassir
Ishak Yassir, Pegiat Lingkungan Samboja

SAAT ini, lubang pascatambang batu bara hampir ditemui seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kecuali Kota Balikpapan.

Di Samboja saja, salah satu kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), jumlah lubang pascatambang batu bara ada ± 109.

Andai para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, lubang pascatambang batu bara di Provinsi Kalimantan dipastikan jumlahnya minim atau bahkan tidak ada.

Mandat perundang-undangan sudah jelas mengatur semua pemegang IUP wajib melaksanakan kegiatan reklamasi dan revegetasi pascatambang batu bara.

Persoalan begitu banyaknya lubang pascatambang di Provinsi Kaltim seharusnya tidak terjadi jika pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Unggah Video Lagi Mandi, Netizen Langsung Heboh

Peraturan terkait dengan kewajiban reklamasi dan dana jaminan reklamasi sebenarnya sudah diatur secara jelas, dan salah satunya di dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Dalam peraturan tersebut, khususnya dalam pasal 32, menyebutkan penempatan dana jaminan reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan reklamasi.

Bahkan, dalam pasal 33 dan 34 menyebutkan pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga dan jika dana jaminan reklamasi tidak cukup untuk membiayai seluruh rangkaian kegiatan reklamasi dan revegetasi maka kekurangan biaya tersebut masih menjadi tanggung jawab pemegang IUP.

Merujuk pada peraturan ini, maka sudah jelas kewajiban melaksanakan reklamasi adalah sebuah kewajiban oleh pemegang IUP meski sudah membayar dana jaminan reklamasi.

Selain itu, pemerintah juga berhak mengambil alih tanggung jawab untuk kegiatan reklamasi dengan memanfaatkan dana jaminan reklamasi baik secara langsung maupun menunjuk pihak ketiga.

BACA JUGA:Berantas Pungli, Gubernur Rajin Pantau Media Sosial

Potret Kecamatan Samboja

Samboja yang merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Kukar dalam beberapa tahun ini lebih dikenal sebagai daerah penghasil batubara daripada penghasil minyak dan gas bumi.

Hasil monitoring berdasarkan analisis citra landsat liputan bulan Februari 2016 menunjukkan aktivitas penambangan batu bara di kecamatan Samboja memang sangat progresif.

Bagaimana tidak, hanya dalam lingkup kecamatan, di Samboja saat ini terdapat ± 109 lubang pasca tambang batu bara dengan luasan bervariasi antara ± 0.2 s.d ± 35 ha.

Dampak aktivitas penambangan tidak hanya mengubah bentang alam di Samboja saja, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.

sampah di sungai hitam samboja
Sungai Hitam di Kecamatan Samboja. Terlihat sampah terbawa arus sungai. (HO-Ishak Yassir)

Kondisi ini, diperparah dengan permasalahan pengelolaan sampah di kecamatan Samboja. Saat ini, kecamatan Samboja dengan luas 1.045,90 Km2 dan jumlah penduduk ± 62.866 jiwa tidak memiliki TPA sampah.

Implikasinya, di banyak tempat, sampah berserakan dan tidak terkelola dengan baik. Sampah tidak hanya dibuang di sungai bahkan di pinggir jalan utama.

Memang sungguh ironis, mengingat lubang pascatambang batubara di Kecamatan Samboja ada ± 109 dan disisi lain TPA sampah tidak ada.

Andai pemerintah memiliki rencana kelola, bukankah satu dari ± 109 lubang pascatambang batu bara tersebut memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi TPA sampah (sanitary landfill).

Bukankah ini solusi memecahkan masalah pengelolaan sampah di Kecamatan Samboja?

BACA JUGA:Penjaga Sekolah jadi Dalang Pencurian Barang Siswa

Rencana Kelola

Kadang berpikir positif dan responsif untuk mengatasi masalah lingkungan seperti mendorong pemanfaatan lubang pascatambang untuk TPA sampah di Kecamatan Samboja tidaklah mudah.

Pemerintah kadang sangat kaku terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat lubang tambang pasca batu bara ditelantarkan pemegang IUP dan hal tersebut melanggar hukum dan juga nyata-nyata merugikan orang banyak dan negara, peraturan seolah-olah disamarkan dan tidak dapat ditegakkan.

BACA JUGA: PAN Kaltim Buka Komunikasi dengan Rita Widyasari

Disisi lain, inisiatif pemanfaatan lubang pascatambang bagi kepentingan umum dan lingkungan tidaklah mudah karena banyak sekali aturan dan kewenangan yang mengikat dan harus dipatuhi.

Namun, inisiatif yang adaptif dan responsif harus terus diperjuangkan daripada pasif tanpa rencana kelola. Permasalahan lubang pascatambang memang bukanlah masalah yang mudah untuk segera diselesaikan.

Untuk itu, sudah saatnya pemerintah Provinsi Kaltim memiliki grand strategi terkait rencana kelola dan pemanfaatan lubang pascatambang batu bara.

Awalnya, dapat dimulai dengan mengidentifikasi di mana letak lubang tambang tersebut, termasuk bentuk dan luasnya. Hal ini penting dilakukan sehingga langkah-langkah rencana kelola ke depan dapat segera dilakukan.

BACA JUGA:Cukup Luangkan Waktu 20 menit, Orangtua Sudah Jauhkan Anak dari Narkoba

Langkah-langkah rencana kelola tersebut tidak hanya untuk menentukan prioritas terhadap lubang tambang pascatambang mana yang harus segera dilakukan reklamasi dan revegetasi, termasuk siapa yang bertanggung jawab.

Namun juga, kemungkinan pemanfaatan lain terhadap lubang tambang pascatambang batubara tersebut.

Pemanfaatan tersebut tidak hanya sebatas untuk peningkatan ekonomi masyarakat setempat seperti pemanfaatan lubang pascatambang batu bara untuk budidaya ikan tawar dan ekowisata, tetapi juga untuk keperluan lain seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, embung air, dan lainnya.

Karena masyarakat Provinsi Kaltim menunggu, kalau tidak segera direklamasi dan revegetasi, lubang pasca tambang batu bara di Provinsi Kaltim, mau diapakan dan untuk apa? (*)

*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Merdeka, tapi Masih Antre Beras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved