Tolak Pungutan Liar

Yuk. . . Urus Paspor Sendiri, Estimasi Pengurusan Setiap Prosedurnya Cuma 15 Menit

Masyarakat diimbau mengurus paspor langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, tanpa menggunakan jasa pihak ke tiga.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/RUDY FIRMANTO
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Klas I A Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan TribunKaltim, Muhammad Alidona

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Membuat paspor kini tak perlu menjadi momok lagi.

Seiring pembenahan – pembenahan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, kini mengurus paspor menjadi sangat mudah dan cepat.

Bahkan estimasi pengurusan paspor hanya berlangsung 15 menit per prosedur. Biaya administrasi yang dibutuhkan pun hanya sebesar Rp 355 ribu saja.

“Biaya urus paspor sekarang hanya Rp 355 ribu, untuk perpanjangan maupun membuat baru, prosedur yang dilewati yakni pendaftaran, foto dan pengambilan sidik jari dan wawancara estimasinya rata – rata 15 menit, “ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Icon Siregar pada Tribun, Selasa ( 18/10/2016).

Dengan proses pengurusan yang begitu mudah dan cepat itulah, Icon mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, tanpa menggunakan jasa pihak ke tiga.

BACA JUGA:Cuma Bayar Rp 355 Ribu, Paspor Langsung Cetak

Icon juga menegaskan tidak akan mentolelir masyarakat atau pegawainya yang kedapatan mencoba untuk melakukan praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengurusan paspor dan sebagainya.

Sesuai hukum, praktik pungli ini sudah tidak dibenarkan. Pihaknya juga mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pegawainya yang melakukan praktik pungli.

Sedangkan bagi pemohon yang memberikan biaya tambahan kepada pegawai pemungut pungli, maka dokumennya tidak akan diproses.

“ Yang ngasih dengan yang nerima kena hukum. Sanksinya ya sogok menyogok bagi pegawai negeri PP 53. Jadi ditekankan kepada masyarakat atau pemohon jangan sekali-kali, kalau ketahuan nego akan kena sanksi bagi yang memberi maupun yang nerima dan tidak akan dilayani, “ katanya tegas.

BACA JUGA:Temukan Pungli atau Dipersulit di Imigrasi, Segera SMS atau Lapor ke Nomor Berikut

Ia pun tak menampik bahwa banyak masyarakat yang ingin menempuh jalur expres untuk mempercepat proses pembuatan paspor lantaran malas antre.

Hal ini sering dimanfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang sering meminta pungutan liar untuk mempercepat proses pembuatan.

Kendati demikian, pihaknya kembali menegaskan bahwa proses pembuatan paspor sangatlah cepat dan tidak makan waktu lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved