Abraham Samad-Antasari Azhar Saling Dukung

Tiga hari setelah menikmati masa kebebasan, Antasari Azhar kedatangan tamu istimewa. Sabtu (12/11/2016) sore, mendadak Abraham Samad datangi Antasari

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad memasuki ruang penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Abraham diperiksa selama 2,5 jam dalam kasus pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan paspor. 

Kasus Mirip

Abraham beranggapan bahwa Antasari semestinyA tidak dihukum terlalu lama. Baginya, kasus yang dialami Antasari hampir sama dengan dirinya karena tidak ada perlindungan maksimal terhadap pimpinan KPK.

"Harusnya dari kemarin-kemarin dia sudah mendapatkan pembebasan. Kita tidak tahu apa yang terjadi, tapi kita bersyukur beliau sudah keluar dari tahanan," kata Abraham.

Abraham menolak memberikan komentar apakah Antasari Azhar adalah korban politik. Ia tetap pada pendapatnya, bahwa perlindungan maksimal harus diberikan karena pimpinan KPK rawan mendapatkan ancaman.

"Kebetulan saya bukan latar belakang politik, saya tidak bisa melihat apakah ada politisasi atau semacamnya. Tapi saya ingin melihat dari kacamata itu. Bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah aturan perlindungan bagi komisioner KPK agar kasus saya dan Antasari tidak terulang," ungkap Abraham Samad.

Baca: Lima Komisioner KPU Hadir Langsung di Gedung MK

Seperti diketahui, Abraham Samad dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena menjadi tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Nasibnya sama dengan rekannya Bambang Widjojanto yang turut jadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sementara Antasari Azhar adalah terpidana 18 tahun penjara. Antasari dinyatakan sebagai otak pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Antasari ditahan sejak 4 Mei 2009 dan baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 November 2016. (tribunnews/abdul qodir/eri k sinaga)

*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved