Tolak Pungutan Liar

Pemkot tak akan Lindungi PNS yang Pungli, Ketahuan Langsung Dipecat!

Dia mempersilakan aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap PNS yang terlibat kasus pungli di semua instansi.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA
Pelajar dan orangtuanya melihat hasil PPDB online. 

"Jangan dilihat dari satu sisi, harus diklarifikasi semuanya," sambungnya.

Koordinasi Disdik
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ida Prahatuty menyatakan keprihatinannya lantaran dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan, nyatanya hingga kini belum juga terlepas dari praktik pungutan yang mengarah pungutan liar. Semestinya sekolah menjadi dasar penanaman praktik pemberantasan pungli.

Terkait pungli tidak hanya dekat dengan dunia pendidikan, semua yang bersifat pelayanan publik akan rentan dan dekat dengan pungutan, khususnya untuk dunia pendidikan sebenarnya sudah dilarang keras dengan regulasi bahwa tidak boleh ada pungutan.

Praktik pungutan tidak berhenti meski pemerintah sudah dana BOS. Kehadiran dana BOS yang salah satu tujuannya membebaskan siswa miskin nyatanya tidak berjalan optimal. Siswa masih harus membayar beberapa komponen operasional sekolah yang seharusnya telah ditanggung BOS. Mayoritas orang tua mengeluhkan pungutan‑pungutan sekolah itu, karena memberatkan mereka.

Ida berpendapat apabila dalam pelaksanaannya sekolah terpaksa harus melakukan pungutan harus koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Selain itu jenis pungutan, besaran pungutan dan penanggung jawab haruslah jelas.

Selain harus sepengetahuan dan koordinasi dengan dinas, jenis pungutan tersebut harus dipergunakanuntuk mengembangan mutu kualitas siswa.

Ia menambahkan, dengan plot anggaran untuk dunia pendidikan 20 persen APBD, seharusnya pungutan khususnya jenjang pendidikan SD dan SMP ditiadakan. Untuk SMA dan SMK hal tersebut belum ada regulasinya karena masih digodok oleh Kemendikbud.

"Sekarang 20 persen dipakai untuk apa kalau misal masih harus ada pungutan‑pungutan lagi, kenapa alokasi postur anggaran untuk dunia pendidikan itu diplot 20 persen, sebenarnya 20 persen cukup untuk seluruh kegiatan operasioal sekolah," katanya.

Ida mengatakan dunia pendidikan harus realistis. Apabila regulasi telah mengamanahkan APBD 20 persen untuk pendidikan maka besaran itulah yang diperoleh. Apabila ada keperluan yang tidak bisa diakomodir dengan anggaran yang digelontorkan pemerintah sebaiknya koordinasi dengan dinas terkait.

Klarifikasi
Kepala Ombusman Republik Indonesia (ORI) Syarifah Rodiah mengatakan dari klasifikasi kelompok instansi terlapor atas dugaan mal administrasi paling tinggi adalah pemerintah daerah (pemda), salah satunya sektor pendidikan, jumlah laporan masuk ada 48.

"Ada 11 laporan (khusus sektor pendidikan) kalau tidak salah. Dari pemda pecah dua, di bawah pemprov dan pemkab atau pemkot. Masing‑masing ada dinas pendidikannya," katanya, saat menghubungi Tribun Kaltim, Jumat (13/1/2017).

Instansi kedua adalah kepolisian sebayak 16 laporan dan peringkat ketiga Badan Pertanahan Nasional 14 laporan. Total laporan masuk ke ORI Kaltim 2016 adalah 113 laporan.

Syarifah pun menanggapi pernyataan Herry Sunaryo terkait laporannya yang tak ditindaklanjuti ORI Kaltim.

Menurutnya, posisi Herry bukan pelapor tetapi hanya mendampingi 3 orangtua murid yang lapor ke ORI Kaltim.

"Kasusnya juga bukan pungli tahun 2016, tapi mereka pernah melaporkan kejadian dimintai pungli pada 2015 lalu berimbas ada diskriminasi kepada anaknya sehingga 2016 rapor ditahan dengan alasan tidak memenuhi standar," katanya.

Syarifah melanjutkan, ORI langsung berkoordinasi dengan Kepala Disdik dan Sekretaris yang juga menjadi Ketua Pansel PPDB Online.

"Makanya waktu mereka minta dipindahkan ke sekolah swasta juga langsung diakomodir Disdik," ujarnya.

Tidak semua dinas pendidikan di pemerintah daerah ada laporan punglinya. "Ada juga yg keliatannya bersih karena tidak ada laporan sama sekali," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved