Lagi, Dua Pegawai Dishub Kena OTT Tim Saber Pungli Kaltim

“Ada (tim) di lapangan, ada pula yang menyidik. Masih dikembangkan,” tutur perwira melati tiga ini.

Ilustrasi 

“Tiap tiga bulan (Saber Pungli) dievaluasi," ucapnya, Selasa (17/1/2017) sekitar 17.00 Wita.

Ketika ada pengaduan pungli dari masyarakat atau intelijen, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Diharapkan seluruh instansi pemerintah berhenti melakukan pungli,” tegas Ade Yaya.

Saat ini kedua tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka di tahan di Polres Kubar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved