Defisit APBD

Pemkab Tak Sanggup Alokasikan 10 Persen ADD dari APBD

“Sepanjang bisa berjalan itu tidak masalah. Artinya melihat proporsi anggaran daerah juga,’’ katanya.

INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Djainuddin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak bisa saklek memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini terkait protes ratusan kepala desa yang menyoal besaran alokasi dana desa (ADD) yang hanya mencapai 2,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2017.

Padahal aturan perundangan mewajibkan besarnya mencapai 10 persen dari APBD.

Djainuddin mengatakan, jika saklek pada aturan dimaksud, tentu konsekuensinya berdampak pada gaji pegawai negeri sipil.

“Banyak PNS tidak bergaji dan banyak sekali kegiatan mandeg. Keadaan keuangan kita belum memungkinkan untuk itu. Makanya kami nggak alokasikan 10 persen,” ujarnya.

Dia menyebutkan, jika semuanya menuntut besaran alokasi dana sesuai dengan aturan undang-undang tentu anggaran yang tersedia tidak cukup.

“Begitu juga untuk pendidikan. Kalau kita alokasikan sesuai undang-undang. kita nggak bisa kerja. SKPD hanya 30 persen yang gajian,’’ ujarnya.

Dia merincikan, dalam ketentuan undang-undang, ADD harus dialokasikan 10 persen dari APBD.

Pendidikan dialokasikan 20 persen, kesehatan 10 persen, inspektorat 1,5 persen, pemberdayaan perempuan 2,1 persen.

“Jika dikalkulasikan dengan beberapa aturan pengalokasian yang ada, maka 60 persen APBD akan habis untuk masalah tersebut,” ujarnya.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nunukan sebelumnya sudah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Sepanjang bisa berjalan itu tidak masalah. Artinya melihat proporsi anggaran daerah juga,’’ katanya.

ADD dalam APBD Kabupaten Nunukan 2017 dialokasikan Rp 30 miliar. Dari besaran dana dimaksud, Rp 16 miliar untuk pembayaran kurang bayar tahun 2016. Sedangkan sisanya untuk ADD tahun ini.

Dia menyebutkan, sebenarnya pada 2017 ini ADD dialokasikan sebesar Rp30 miliar. Hanya saja karena terjadi keterlambatan transfer dana dari pusat, sebagian ADD harus dialokasikan untuk pembayaran utang tahun 2016.

(Baca juga: Setelah Nonjob, Pejabat Ini Dapat Tugas Jadi Staf di Pedalaman )

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved