Korupsi KTP Elektronik

Siapa Saja Nama Besar yang Bakal Disebut dalam Sidang Kasus e-KTP, Ini Daftarnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Perkara dugaan korupsi E-KTP yang akan masuk persidangan ini terdiri dari dua tersangka, yakni:

  • mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan
  • mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP. Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun.

Baca: Korupsi e-KTP Ada Potensi Kerugian Rp 3 triliun

Namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nama-nama yang muncul dalam indikasi korupsi proyek E-KTP akan disampaikan lengkap di pengadilan.

"Akan kami lihat apa perannya dan apakah ada aliran dana, karena dalam kasus ini kami mulai melakukan penelusuran mulai dari tahap perencanaan," ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas penyidikan setebal 24.000 lembar untuk dua tersangka dalam kasus E-KTP. Berkas diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Kenapa KPK Tak Usut Dugaan Korupsi E-KTP?

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto.

Dalam proses penyidikan, KPK menerima penyerahan uang sekitar Rp 220 miliar dari pihak korporasi. Uang tersebut berasal dari 5 perusahaan dan 1 konsorsium.

Selain itu, KPK juga menerima penyerahan uang senilai Rp 30 miliar dari 14 orang.

Menurut Febri, sebagian dari 14 orang tersebut adalah anggota DPR yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan E-KTP.

"Kasus sudah mulai, dakwaan akan dibacakan, dan kami akan jalankan terus penanganan perkara ini," kata Febri. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved