Pungli di Pertamina MOR VI

Polisi Temukan Amplop Isi Uang, Tiga Karyawan Pertamina Tersangka

"Para agen LPG yang mengantre saat dilakukan penggeledahan ditemukan amplop‑amplop berisi uang yang sudah tertera nama‑nama calon penerimanya"

tribunkaltim.co/muhammad alidona
Penyidik dari Polda Kaltim mengambil sejumlah berkas di di kantor PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI, Jumat (10/3/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN ‑ Tim Saber Pungli Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan pasca kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor PT PertaminaMarketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan, Jumat (10/3/2017) lalu.

Polisi telah mencium adanya praktik pungutan liar terkait kuota gas elpiji (LPG). Sebanyak lima orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kaltim.

Mereka adalah tiga orang karyawan Pertamina, dan dua agen. Setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MI (29), NM (43), dan HT (42).

Ketiganya merupakan karyawan Pertamina Devisi Gas Domestik (Gasdom). Dari hasil penyelidikan, nama-nama mereka tertera pada amplop yang ditemukan saat OTT.

"Saat melakukan penindakan polisi menemukan beberapa amplop. Saat ditanya terkait amplop tersebut tak bisa dijelaskan pejabat Pertamina," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana kepada Tribun, Senin (13/3/2017) kemarin.

Baca: Walikota Sebut Komoditi yang Peka, Polisi Masih Selidiki Dugaan Pungli LPG di Pertamina MOR VI

Menurut Ade Yaya, amplop yang berisi uang itu diduga merupakan 'uang pelicin' yang ditujukan kepada pejabat Pertamina oleh para agen.

Pengungkapan praktik pungli tersebut berawal saat Tim Saber Pungli Polda Kaltim mendatangi Kantor Pertamina Unit VI di ruangan A.22, Jumat (10/3/2017) sekitar 14.00 Wita.

Saat itu para agen distributor wilayah Kaltim dan Kaltara tengah mengantre.

Belakangan diketahui mereka berkumpul untuk mendapatkan tanda tangan kontrak kuota LPG, yang memang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Usai menunjukkan surat tugas pemeriksaan, polisi melakukan penggeledahan dan memintai keterangan kepada sejumlah karyawan Pertamina bagian sales administrasi dan agen.

Baca: Benarkan Kedatangan Tim Saber Pungli, GM Pertamina MOR VI Siap Berikan Sanksi Tegas

Bahkan ruangan supervisor sales administrasi dan ruang manager gas domestik turut digeledah.

Hasilnya tim Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang yang diduga merupakan hasil praktik pungli.

Petugas menemukan amplop berisi uang senilai Rp 8 juta di kantong salah satu pejabat sales. Saat ditanya asal usul amplop, yang bersangkutan tak bisa menjelaskan dasar penerimaan amplop tersebut.

"Barang bukti berupa uang tersebut diamankan Tim Saber Pungli Ditkrimsus Polda Kaltim, untuk dilakukan penyitaan.

Para agen LPG yang mengantre saat dilakukan penggeledahan banyak ditemukan amplop‑amplop berisi uang yang sudah tertera nama‑nama calon penerimanya," beber Perwira melati 3 di pundaknya kepada Tribun.

Tribun Kaltim Edisi Selasa (14/3/2017)
Tribun Kaltim Edisi Selasa (14/3/2017) (tribunkaltim)

Dari pengakuan para agen kepada petugas, diduga kuat pemberian amplop tersebut untuk memperlancar pembagian kuota LPG yang direkomendasikan MOR VI Pertamina kepada seluruh agen LPG di Kaltim dan Kaltara.

"Total uang yang kami sita Rp 100.400.000," ungkap Ade Yaya.

Diberitakan sebelumnya, dua agen LPG yakni PT Sebatik Sun Flower (Kaltara) dan PT Ismail Bersaudara (Balikpapan) serta tiga karyawan MOR VI Pertamina dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan.

Sanksi Tegas

General Manager MOR VI Pertamina Muhammad Irfan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada officer yang terbukti melakukan kesalahan atau melakukan pungutan liar.

Baca: Dugaan Pungli MOR VI Pertamina, Tiga Pegawai dan Dua Agen Diperiksa Polisi

"Prinsipnya nanti masih perlu diklarifikasi lagi. Intinya kalau ada pekerja kita melakukan kesalahan pasti memberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan berlaku, " katanya.

Sanksi yang akan diberikan disesuaikan tingkat pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan.

"Sanksi itu bisa saja pemecatan tergantung seperti apa dari kita memang ada peraturan tidak oleh menerima apa pun. Intinya kalau misalnya ada pekerja kita atau pekerja outsourcing yang melakukan tindakan‑tindakan yang tidak sesuai dengan perusahaan.

Perusahaan akan memberikan sanksi efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya menegaskan.

Dalam pers release yang disampaikan kepada media, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI membenarkan adanya inspeksi yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Kaltim, Juma (10/3/2017) lalu.

Baca: VIDEO – Polda Kaltim Amankan 5 Kardus Diduga Barang Bukti Pungli di Kantor MOR VI Pertamina

Pertamina kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan.

"Pertamina didatangi Tim Polda Kaltim pada pukul 15.50 Wita dengan membawa surat izin pemeriksaan di kantor Pertamina. Dengan adanya surat secara resmi, Pertamina mempersilakan Tim Polda melakukan pemeriksaan.

Tim Polda Kaltim membawa 5 kotak dokumen LPG, 3 saksi, beserta alat komunikasi telepon seluler.

Kegiatan pemeriksaan berakhir pada pukul 16.15 wita dan dilanjutkan pemeriksaan di Polda Kaltim. Pertamina menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk informasi lebih lanjut," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved