Dugaan Pungli di TPK Palaran
BREAKING NEWS - Pungli di TPK Palaran, Jadi Tersangka, Ketua PDIB Diamankan di Jakarta
Belakangan diketahui NO merupakan manajer lapangan PDIB, sementara HS, yang Ketua PDIB harus diamankan polisi di ibukota negara alias Jakarta.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di jalan masuk menuju Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Keduanya, NO alias El dan HS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan diketahui NO merupakan manajer lapangan PDIB, sementara HS, yang Ketua PDIB harus diamankan polisi di ibukota negara alias Jakarta.
"HS kami tangkap di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim AKBP Winardi, Minggu (19/3/2017).
Polisi mensinyalir adanya praktek pungli yang dilakukan Koperasi Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) selaku pengelola jalan masuk menuju TPK Palaran.
Baca: BREAKING NEWS - Usai Diperiksa Bareskrim, Ini Sentilan Walikota Samarinda pada Para Kepala Dinas
Jumat (17/3/2017) polisi melakukan operasi tangkap tangan di salah satu pos jalan masuk.
Untuk diketahui aktivitas mereka di jalan masuk TPK Palaran didasari oleh Surat Keputusan (SK) Walikota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016.
SK tersebut diduga jadi jalan mulus melegalkan pungutan terhadap pengguna jasa TPK Palaran.
Pemberitaan sebelumnya, Walikota Syaharie Jaang kepada wartawan mengaku telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri di Mako Brimob Samarinda Seberang, Sabtu (19/3/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 2 jam.
Jaang sendiri merasa senang diperiksa terkait kasus tersebut. Namun ia mengelak SK Walikota yang ditandatanganinya itu terkait pungutan liar.
Baca: Walikota Samarinda Diperiksa Enam Jam, Ditanyai Penyidik Sampai Dini Hari
"Saya menghormati statement (pernyataan) Kapolda. Saya senang diperiksa karena bisa menjelaskan. Diperiksa tadi bukan soal SK pungutan, tapi SK parkir, tahun 2016.
Tidak ada hubungannya dengan pelabuhan," ujar saat ditemui di Bandara Temindung, Samarinda, Sabtu (19/3/2017).
Jaang meyakini tidak ada yang salah dengan penerbitan SK parkir di TPK Palaran.
SK tersebut menurutnya hampir sama dengan SK yang diterbitkan untuk pajak parkir di rumah sakit, dan lainnya.
Baca: BREAKING NEWS - Kasus Pungli Terminal Peti Kemas Palaran, Sekretaris Komura Jadi Tersangka
"Selama ini biasa kita buat SK untuk pajak parkir seperti di rumah sakit, terus yang lahannya di depan mal SCP. Kalau untuk orang‑orang yang ngambil pinggir jalan, ya enggak lah," ucapnya.
Jaang mengungkapkan pemeriksaannya belum selesai, iapun masih akan kembali diperiksa Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan belum selesai karena tadi saya harus ikut menyambut Pak Menteri.
Yang jelas SK itu biasa untuk mengatur parkir, ya iyalah masa Walikota keluarkan SK soal pungutan liar" ungkapnya. (*)