Dugaan Pungli di TPK Palaran

OTT Pungli di Terminal Peti Kemas Palaran, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Sekretaris Komura dengan inisial DHW ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK).

tribunkaltim.co/rafan a dwinanto
Walikota Samarinda Syaharie Jaang bersama beberapa pejabat Pemkot Samarinda memerlihatkan SK yang akan dicabut, Minggu (19/3/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai memeriksa lebih 24 pegawai Kantor Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Koperasi PDIB (Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu), dan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP), Jumat (17/3/2017) lalu, akhirnya Polri telah menetapkan tiga tersangka.

Sekretaris Komura dengan inisial DHW ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK), Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua orang lainnya, terkait dugaan pungli di jalan masuk menuju Terminal Palaran. Keduanya, NO alias El dan HS.

Belakangan diketahui NO merupakan manajer lapangan PDIB, sementara HS adalah Ketua PDIB.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi dan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri, Minggu (19/3) sekitar 13.00 Wita.

"Masih akan berkembang lagi. Beberapa saksi-saksi di samping orang-orang yang diamankan dalam OTT terus kami lakukan pemeriksaan, termasuk Jafar Al Gafar selaku ketua koperasi Komura," ujar Ade Yaya.

Baca: Walikota Samarinda Diperiksa Enam Jam, Ditanyai Penyidik Sampai Dini Hari

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung Bareskrim Polri bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, Jumat (17/3/2017) lalu, turut mengamankan uang sebesar Rp 6,1 miliar.

Diduga kuat uang yang disimpan dalam kardus saat diamankan dari Kantor Komura merupakan uang hasil kejahatan (Corpora delict).

"Karena berdasarkan keterangan dari bagian keuangan PT PSP (PT Pelabuhan Samudera Palaran, selaku pengelola Terminal Petikemas Palaran, Red) serta alat bukti yang ada, bahwa selama kurun waktu satu tahun 2016-2017, PT PSP telah melakukan pembayaran sebanyak kurang lebih Rp 31 miliar," kata Ade Yaya Suryana.

Penetapan tersangka sekretaris Komura itu berdasarkan Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo 56 KUHP.

Lanjut Ade, berdasarkan keterangan dari bagian keuangan PT PSP selaku pengelola TPK Palaran, lalu alat bukti yang ada, menyatakan selama kurun waktu satu tahun (2016-2017), PT PSP telah melakukan pembayaran sebanyak kurang lebih Rp 31 miliar.

Baca: BREAKING NEWS - Kasus Pungli Terminal Peti Kemas Palaran, Sekretaris Komura Jadi Tersangka

Tim penyidik menemukan fakta-fakta bahwa Komura tidak memiliki legalitas melakukan TKBM (tenaga kerja bongkar muat) di TPK Palaran, Samarinda.

Selain itu TPK Palaran juga tidak memerlukan TKBM banyak, karena proses bongkar muat sebagian besar menggunakan crane.

"Namun Komura mengharuskan TPK Palaran menerima jasa TKBM sesuai tarif. Jumlah yang ditetapkan secara sepihak, atas aktivitas bongkar muat di TPK Palaran," ujarnya.

"Ini merupakan tindakan premanisme atau pemerasan. Sebab, apabila tidak diberikan, pihak Komura akan melakukan aksi yang dapat menghambat proses bongkar muat di TKP Palaran," sambung perwira melati 3 di pundaknya.

Adapun dugaan tindak kriminal yang dilakukan Komura yakni setiap kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat, dimintai tarif TKBM sebesar Rp 182.780 per kontainer ukuran 20 feet.

Sementara kontainer ukuram 40 feet dikenakan Rp 274.167.

Pelanggaran yang Ditemukan Penyidik Kombes Pol Ade Yaya Suryana membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) sebagai pengelola Terminal Peti Kemas (PTK), Palaran Samarinda yang tersangkut kasus dugaan praktik pungutan liar.

"Uang yang disita itu diduga kuat sebagai hasil kejahatan, aparat kepolisian juga menyimpulkan pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh Komura," kata Ade Yaya, Minggu (19/3/2017) sekitar 13.00 Wita.

Komura terbukti telah melakukan pemerasan dengan cara menolak mengikuti pedoman penentuan tarif bongkar muat yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Permenhub KM No 35 tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan, beber perwira melati 3 di pundaknya kepada Tribun.

Kemudian, Komura telah menentukan tarif secara sepihak dan menolak berdiskusi dengan PT PSP selaku Penyedia Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Palaran.

Baca: BREAKING NEWS - Menteri Perhubungan Gelar Pertemuan di Mako Brimob

Serta menerapkan tarif jasa kepelabuhanan yang seharusnya diterapkan di pelabuhan konvensional.

"Tarif yang seharusnya diterapkan di TPK (Terminal Peti Kemas), dimana jasa TKBM seharusnya berdasarkan permintaan TPK Palaran serta dimasukan ke dalam paket CHC (Container Handling Charge) sehingga biaya TKBM tidak dibebankan kepada pemilik barang," ungkapnya.

Belakangan diketahui, Komura telah melakukan ancaman terhadap perwakilan PT PSP pada saat perundingan penentuan tarif bongkar muat bersama dengan Pelindo, dengan cara menolak untuk berunding dan membawa massa di luar lokasi perundingan.

"Mereka diduga mengintervensi pembentukan keputusan penentuan tarif tersebut," ucapnya.

Terakhir, Komura diduga memaksakan pemungutan uang di luar haknya dimana Komura menolak mengikuti mekanisme penentuan tarif pelabuhan dan memilih untuk menetapkan tarif diluar pelayanan atau jasa yang diberikan.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 huruf b butir 5 Inpres Nomor 5 tahun 2005, Pasal 109 UU 17 tahun 2008 dan PM 61 tahun 2009 yaitu penarikan tarif kepelabuhanan harus disesuaikan dengan jasa yang disediakan.

Ketua PDIB jadi Tersangka Polisi juga menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di jalan masuk menuju Terminal Petik Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Keduanya, NO alias El dan HS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan diketahui NO merupakan manajer lapangan PDIB, sementara HS, Ketua PDIB masih disebut masih dalam pencarian.

Polisi mensinyalir adanya praktik pungli yang dilakukan Koperasi Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) selaku pengelola jalan masuk menuju TPK Palaran.

Jumat (17/3/2017) polisi melakukan operasi tangkap tangan di salah satu pos jalan masuk.

Untuk diketahui aktivitas mereka di jalan masuk TPK Palaran didasari oleh Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016. SK tersebut diduga jadi jalan mulus melegalka pungutan terhadap pengguna jasa PTK Palaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved