Dugaan Pungli TPK Palaran
Batu Bara pun Kena Pungut, Bayar Minimal Rp 3 Miliar per Bulan!
Aksi pungutan tersebut dilakukan setiap proses transfer batu bara dari ponton ke kapal ekspor.
Penulis: Rafan Dwinanto |
"Ya itu mungkin saja. Coba hitung berapa produksi batu bara per tahun. Apalagi pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara)," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengungkapkan, Komura juga memungut dari perusahaan batu bara dan sawit, yang beraktivitas di perairan Muara Berau.
Menurut Kapolda, sejak perusahaan batu bara menggunakan conveyor (rel batu bara) untuk memuat batu bara ke dalam tongkang, para TKBM kehilangan pekerjaan.
"Tapi, biar pun TKBM kehilangan pekerjaan, Komura tetap meminta jatah dari perusahaan batu bara dan sawit yang punya CPO (crude palm oil). Alasannya untuk membayar TKBM mereka yang kehilangan pekerjaan. Padahal yang kerja itu conveyor, bukan buruh. Tidak kerja, tapi minta bayaran," urai Safaruddin, Senin (20/3/2017).
Saat ini, Kepolisian baru memeriksa satu perusahaan batu bara yang dipungut Komura.
"Setoran perusahaan batu bara itu ke Komura minimal Rp 3 miliar per bulan. Komura menghitung pungutan sesuai berapa metrik ton batu bara yang dimuat di tongkang," kata Safaruddin.
Para perusahaan yang dipungut ini berlokasi di perairan Muara Berau, muara Sungai Mahakam.
"Ya hitung saja berapa perusahaan batu bara dan sawit yang beraktivitas di Muara Berau itu," katanya lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tongkang-batu-bara-2_20161207_123652.jpg)