Korupsi KTP Elektronik

6 Fakta Menarik, dari Pengakuan, Bantahan, hingga Tangisan Mewarnai Sidang E-KTP

Pada sesi kedua, jaksa KPK menghadirkan politisi Hanura yang juga Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. 

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Rencananya, Miryam akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya. Sidang akan digelar pada Senin (27/3/2017) mendatang.

6. Saksi Kemendagri akui ada pemberian uang dari terdakwa

Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo mengaku adanya penerimaan uang dari terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Wisnu mengatakan, uang tersebut diminta dibagikan kepada sejumlah staf Biro Perencanaan Kemendagri.

Wisnu kemudian menyerahkan uang itu kepada Kepala Subag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

Ia menduga, pemberian uang itu sebagai ucapan terima kasih karena selama ini Biro Perencanaan kerap membantu bagian pengelolaan informasi.

Dalam surat dakwaan, staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri menerima uang sebesar Rp 40 juta melalui Wisnu dan Suparmanto. Wisnu sendiri mendapatkan uang Rp 30 juta. (Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved