Korupsi KTP Elektronik

Ancaman dari Anggota DPR, Iming-iming Uang, Berikut 8 Hal Menarik dari Sidang Keempat Kasus E-KTP

Ancaman tersebut berisi tekanan agar Miryam tak mengakui adanya pembagian uang untuk sejumlah anggota DPR RI.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Miryam S. Haryani. 

5. Terdakwa sebut Miryam S Haryani 4 kali terima uang

Baca: Ternyata Duit Korupsi E-KTP Bisa Bangun 4 Stadion Sebesar Stadion Pakansari

Terdakwa dalam kasus e-KTP, Sugiharto, mengaku empat kali menyerahkan uang kepada Miryam. Total uangnya sebesar 1,2 juta dollar AS.

Menurut Sugiharto, pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar 500.000 dollar AS.

Kemudian, pemberian ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Selanjutnya, pemberian keempat sebesar Rp 5 miliar. Mendengar pernyataan Sugiharto, Miryam masih saja mengelak.

"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," kata Miryam S Haryani.

6. Miryam bisa jadi tersangka

Baca: Pagi-pagi Terdakwa Menghadap Setya Novanto di Hotel Bahas E-KTP, Ada Apa?

Jaksa KPK Irene Putrie menganggap Miryam layak menjadi tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

Meski telah dikonfrontir dengan penyidik dan memutarkan video pemeriksaan, Miryam tetap tak mengaku menerima dan membagikan uang ke anggota DPR.

Jaksa meminta Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar agar mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan Miryam.

Namun, Jhon menganggap ketetapan itu belum diperlukan.

"Tapi tak menutup kemungkinan, silakan kami menetapkan tersangka," kata Irene.

Selain itu, kata Irene, Miryam juga bisa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 soal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau menyalahgunakan wewenang karena jabatan tertentu yang dapat menyebabkan kerugian negara.

"Cukup bagi kita meminta agar saksi dinyatakan (sebagai tersangka). Mekanismenya ada, prosedur berita acara," kata Irene.

Baca: Tak Gentar Hadapi KPK, Miryam dan Ganjar Pranowo Siap Jawab Pertanyaan Jaksa KPK

7. Ganjar ditawari uang terkait proyek e-KTP

Dalam sidang, Ganjar Pranowo mengaku tiga kali ditawari uang terkait proses pembahasan e-KTP oleh mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni.

"Saya enggak ingat, sekali, dua kali atau tiga kali di dalam ruang sidang. Dia bilang, 'Dek, ini ada titipan'. Saya bilang tidak usah. Dari awal saya tidak mau terima, saya bilang ambil saja," kata Ganjar.

Ganjar juga membenarkan saat dikonfirmasi soal adanya bungkusan (goodie bag) yang diberikan seseorang kepadanya.

Awalnya, ia berpikir bungkusan itu berisi buku, namun perasaannya mengatakan itu bukan buku.

Ia menanyakan orang di sekitarnya siapa orang tersebut. Namun, tidak ada yang tahu.

Setelah itu, ia meminta stafnya untuk mengembalikan bungkusan tersebut.

Dalam surat dakwaan, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, hal itu dibantah Ganjar. Ia memastikan tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP.

Baca: Ini Pesan Mendesak dari Setya Novanto yang Diungkap Terdakwa Kasus e-KTP

8. Pesan Setya Novanto kepada Ganjar Pranowo

Hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan Ganjar mengenai pertemuannya dengan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

Pertemuan terjadi sekitar 2011-2012 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ganjar membenarkan pertemuan itu.

"Saya mau balik ke Jakarta, seingat saya Setya Novanto sampaikan bagaimana proyek e-KTP. Jangan galak-galak ya," ujar hakim Jhon Halasan Butar Butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

"Kita jumpa dalam situasi, kita salaman, tiba-tiba ditanya itu. 'Jangan galak-galak soal e-KTP'. Saya bilang, 'Iya, urusannya sudah selesai'," kata Ganjar.

Saat itu, proses pembahasan e-KTP di Komisi II DPR sudah selesai sehingga tak ada urusan lagi dengan Ganjar.

"Apa Anda galak soal e-KTP?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu. Kita kan dalam sidang klarifikasi beberapa hal, berdebat item dalam anggaran apakah seperti ini, siapa nanti yang akan melakukan, dan pemerintah berkali-kali ajukan revisi," jawab Ganjar.

"Mungkin karena saya sering bertanya," lanjut dia.

Ganjar mengatakan, saat itu Komisi II memang kerap mengkritisi soal uji coba e-KTP.

Hal yang dipertanyakan dirinya yakni apakah bisa diterapkan secara menyeluruh, apakah bisa menjamin sistemnya tak bisa dibobol.

Sebab, kata dia, e-KTP akan diterapkan di seluruh Indonesia. Ia berasumsi pertanyaan kritis itu dianggap galak oleh Novanto. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved