Properti
Kelas Menengah Tanggung Saja Pusing Soal Rumah, Bagaimana yang Kalangan Bawah?
Terutama jika mereka masuk dalam “anggota” golongan kelas menengah tanggung yang masih pusing tujuh keliling urusan tempat tinggal.
TRIBUNKALTIM.CO -- “Apartemen Tak Dihuni Kena Pajak Tinggi”.
Judul berita utama harian Kontan edisi Jumat (7/4/2017) ini langsung menyegarkan mata sebagian besar anak muda generasi milenial.
Terutama jika mereka masuk dalam “anggota” golongan kelas menengah tanggung yang masih pusing tujuh keliling urusan tempat tinggal.
Di situ disebut, ada dokumen yang bilang apartemen tak dihuni, antara lain, bakal dikenakan kenaikan pajak. Ujung-ujungnya, rencana ini disebut menjadi bagian upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan rumah orang Indonesia, yang saat ini berkutat dengan klaim backlog 11,4 juta rumah per 2015.
Kelas menengah tanggung itu ya kira-kira yang gajinya enggak naik-naik dari kisaran Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan.
Buat golongan ini, mau beli rumah bersubsidi sudah tidak masuk kualifikasi, tetapi melirik rumah non-subsidi harus berhadapan dengan lingkaran setan dilema lain lagi.
Dilema lain lagi tersebut adalah hitung-hitungan harga, ukuran dan lokasi, serta proporsi cicilan maksimal terhadap pendapatan bulanan.
Jangan lupa, Survei Harga Properti Residensial yang dilansir Bank Indonesia menyebut, per akhir 2016, 77,22 persen konsumen masih mengandalkan kredit bank (KPR) buat beli rumah.
Mau harga terjangkau dengan maksimal cicilan tak melanggar aturan perbankan, siap-siap ketemu lokasi di pinggir kota atau paling banter gang senggol di kampung mana di Jakarta.
Harga terjangkau itu pun jangan dibayangkan lagi di kisaran Rp 100 juta-Rp 200 juta ya.
Soal ukuran rumah juga kurang lebih begitu. Mau longgar ya berarti jauh atau terima saja ukuran “pas-pasan” kalau mau dekat. Ini belum menghitung lingkungan sosial dan sebagainya, sebagai daftar pertimbangan pilihan tempat hidup bertahun-tahun.
Artikel harian Kontan itu pun lalu mengingatkan Kompas.com pada satu tulisan lawas di kanal Properti, merujuk pada kejadian di Singapura.
Harga properti di negara berbiaya hidup paling mahal sedunia seperti ditulis The Economist pada edisi Selasa (21/3/2017) ini juga sama memusingkannya seperti di Jakarta.
Bedanya cuma di “level” harga, yang jelas di sana punya angka nol lebih banyak kalau dikonversikan ke rupiah, sesuai tingkat pendapatan dan skala ekonominya.
Pada 2015, tulis artikel lawas Kompas.com, Singapura melelang 159 apartemen yang kosong. Kenaikan pajak, pasar yang tak sanggup membeli atau menyewa apartemen dengan “harga lama”, ditambah proyeksi kehadiran properti baru siap huni dalam hitungan 1-2 tahun, ujung-ujungnya memicu harga turun, Saudara-saudara!
Lho, bukannya yang selalu berdengung adalah ungkapan-ungkapan seperti “properti itu investasi yang tak pernah rugi karena harga pasti naik”, “jangan tunggu harga naik pada Senin”, dan sejenisnya?
Selamat datang di negeri salah kaprah dan “aji mumpung”, wahai teman-teman senasib sepenanggungan....
Properti, apalagi hunian, sejatinya bukan investasi. Mau pakai rujukan dokumen internasional atau lokal, papan, istilah jargon untuk rumah dan hunian, malah seharusnya merupakan hak dasar yang sederajat dengan makan dan pakaian.
Di pencatatan akuntansi pun keuangan, barang ini seharusnya masuk klasifikasi aset, bukan investasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/uang-receh_20170407_203154.jpg)