Banjir di Samarinda
1.404 IUP di Kaltim Masih Dikaji, Gubernur Awang Faroek Rapat 3 Jam Bahas Izin Tambang
Rapat tertutup yang dipimpin Awang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut khusus izin tambang batu bara (IUP) non CnC yang direncanakan dicabut.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak langsung bersikap menanggapi berita belum adanya pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) non Clean and Clear (CnC) di Kaltim.
Padahal di beberapa provinsi lain sudah dilakukan pencabutan.
Gubernur Awang Faroek langsung menggelar rapat membahas persoalan IUP, terutama yang belum dilengkapi sertifikat CnC di Kantor Gubernuran, Jumat (7/4/2017).
Rapat tertutup yang dipimpin Awang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut khusus izin tambang batu bara (IUP) non CnC yang direncanakan dicabut.
Dalam rapat tersebut belum tampak Kepala Distamben Provinsi Kaltim Amrullah.
"Itu (IUP non CnC, red) sudah kami rapatkan tadi. Kami rapat lebih 3 jam. Nanti akan kami lanjutkan Senin kembali," ujar Awang usai meninggalkan ruang rapat.
Dikonfirmasi terkait kapan dan Kabupaten/Kota mana saja yang akan didahulukan untuk penertiban atau pencabutan IUP Non CnC tersebut, Awang menyampaikan penertiban akan dilakukan menyeluruh se wilayah Kaltim.
"Semuanya. Tidak hanya di Samarinda, tapi se-Kaltim. Tapi perlu dikaji dahulu," ujarnya.
Baca: IUP Non CNC Harus Dicabut dan Umumkan di Koran
Awang juga menjawab perihal belum adanya status IUP yang dicabut Gubernur. Sementara dalam pengumuman Ditjen ESDM yang hingga kini sudah masuk pengumuman tahap XXIV.
Beberapa provinsi telah mencabut IUP tanpa sertifikat CnC. Ini sekaligus menjawab pertanyaan mengapa Kaltim berbeda dengan provinsi lain, seperti Sumsel, Kalsel, dan Maluku yang sudah lakukan pencabutan IUP bermasalah.
"Kita (Kaltim) terlalu banyak. Ada 1.404 IUP yang harus dipertimbangkan satu persatu, terutama aspek lingkungannya," ujar Awang.
Upaya menutup IUP non CnC di Kaltim didasarkan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Hal ini sejalan dengan kewenangan tambang dari sebelumnya kabupaten/kota dialihkan ke provinsi.
Proses penyerahan data IUP Kabupaten/Kota sudah selesai, dan disebut Distamben Kaltim, beberapa IUP juga telah disetorkan ke Ditjen ESDM untuk di-review masuk ketegori CnC atau non CnC.
Perbincangan Tribun dengan Kepala Distamben Kaltim Amrullah serta Kabid Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko, Rabu (5/4) lalu, dari 1.404 IUP di Kaltim, sudah ada 243 IUP disetorkan ke Ditjen ESDM.
Dan 163 di antaranya dinyatakan kategori CnC. Sisanya, masih dalam proses pemenuhan faktor untuk bisa CnC, seperti administrasi, kewilayahan, tata lingkungan serta aspek finansial.
Baca: Pemprov Kaltim Masih Takut untuk Cabut Ratusan IUP Non-CnC, Begini Komentar Jatam
Mengapa masih ada IUP yang belum jelas statusnya apakah CnC atau non CnC, menurut Amrullah karena pihak pemegang IUP, masih dalam proses pemenuhan aspek CnC tersebut.
"Mereka (pemilik IUP) masih melengkapi data. Mungkin mereka kurang ini, jaminannya kurang, iuran tetap pajaknya kurang. Jadi ini berlanjut, mungkin dalam enam bulan ke depan selesai. Jadi misalnya administrasi sudah selesai, tetapi untuk pembayaran masih belum selesai. Semua masih proses," ujar Amrullah.
Maladministrasi
Menanggapi tidak adanya kejelasan tersebut, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menyayangkan ketidaktegasan Gubernur.
"Begini saja. Ternyata Gubernur Kaltim bisa saja tidak mematuhi Permen ESDM 43 Tahun 2015, mengenai segera me-review dan menyerahkan data IUP pada Januari lalu. Terakhir pada 4 Maret lalu. Harusnya sekarang Pemprov Kaltim harus mengumumkan, mana tambang non CnC dan CnC. Jika tidak mengumumkan itu, berarti ada maladministrasi yang dilakukan Pemprov. Jatam siap melaporkan itu ke Ombusdman, jika memang ada maladministrasi," katanya.
Jatam juga menyatakan harusnya pemerintah tak usah ambil pusing akan perusahaan‑perusahaan yang tak kooperatif dalam penertiban IUP CnC.
"Perusahaan‑perusahaan yang tak kooperatif dalam konteks CnC harusnya tak mendapat pelayanan dari pemerintah. Jadi, bukan Pemerintah yang mengejar agar mereka bisa CnC, justru merekalah (pemilik IUP) yang mengejar pemerintah bisa dapatkan CnC. Sebenarnya sederhana. Izin‑izin ini kan tinggal ditentukan saja mana CnC dan non CnC. Kan kabupaten/kota sudah melaporkan IUP di daerahnya. Jadi, bagi mereka yang tertinggal, ya sudah. Berarti memang tidak penuhi administrasi dan lainnya," katanya.
Baca: Besok, Gubernur Kaltim Awang Faroek Janji Cabut Izin Perusahaan Non-CnC
Apalagi, khusus di Samarinda, sudah banyak kejadian‑kejadian yang disebabkan adanya tambang.
"Samarinda ini sudah jadi perhatian nasional. Semua pihak sudah tahu, bahwa kondisi tambang sudah mengancam permukiman. Ini sudah jadi alasan utama untuk mencabut IUP, bukan lagi karena tak memberikan kontribusi bagi daerah," ujar Rupang. (*)