Diduga Hasil Pungli, Tim Mabes Polri Sita 5 Mobil Mewah dari Rumah Sekretaris Komura

Ini merupakan tindak lanjut penangan kasus pungli. Kami melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga sebagai hasil kejahatan

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Inilah salah satu rumah mewah tersangka pungli Sekretaris Komura Samarinda Dwi Hariwinarno di Jln Harun Nafsi, Samarinda Seberang, yang digeledah oleh tim Mabes Polri dibantu personel Brimob Polda Kaltim, Rabu (12/4/2017). Petugas menyita harta (aset) yang diduga hasil pungli. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Tim Bareskrim Mabes Polri terus bergerak cepat mengusut perkara kasus dugaan pungli dan pemerasan pada jasa bongkar muat di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Setelah mengobok-obok kediaman Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar, di Jk Tj Aru, Samarinda Seberang, Selasa (11/4) kemarin, siang kemarin (12/4), sekitar pukul 11.30 Wita, Tim Mabes Polri dibantu personel Brimob Polda Kaltim melakukan penyitaan harta (aset) yang diduga hasil pungli, di rumah Sekretaris Komura, Dwi Hariwinarno, Jl Harun Nasfi, Samarinda Seberang.

"Ini merupakan tindak lanjut penangan kasus pungli, yang terjadi di lokasi (TKP) awal Palaran, dan wilayah sekitar Samarinda. Kami melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga sebagai hasil kejahatan," ungkap Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (12/4).

Dia menjelaskan, kemarin (12/4) pihaknya fokus melakukan inventarisir dan penyitaan aset di kediaman Sekretaris Komura. Namun, bukan tidak mungkin akan dilanjutkan dengan melakukan peyitaan aset tersangka lainnya.

Terdapat lima kendaraan roda empat terbilang mewah, dan lima kendaraan roda dua disita dan diamankan ke Mako Brimob, Samarinda Seberang. Lima mobil tersebut antara lain Toyota Land Cruiser KT 1278 BK, BMW 328i KT 1278 WP, BMW 320 KT 1278 MD, Honda Jazz KT 1278 WL dan Mini Cooper B 1278 ZUJ. 

"Saat ini kita konsentrasi di kediaman Dwi Hariwinarno, terdapat 5 mobil dan 5 motor yang kami sita. Selanjutnya kami bawa ke Mako Brimob. Untuk saat ini kami sita harta benda yang bergerak, dan selanjutnya sesuai hasil penyidikan, akan menyita barang-barang yang tidak bergerak," tuturnya.

Kendati telah menyita aset milik salah satu tersangka kasus mega pungli itu, kepolisian belum dapat menjelaskan berapa total aset yang akan disita. Pasalnya, kasus tersebut masih terus berkembang.

Penelusuran TribunKaltim.co di salah satu situs otomotif, harga mobil-mobil milik Dwi H jenis BMW dan Mini Cooper berkisar Rp 600 jutaan lebih, bahkan untuk mobil Toyota Land Cruiser mencapai miliaran. 

"Total aset masih terus berkembang, dan berkesinambungan. Penyidikan yang lalu mulai dari Palaran, lalu berkembang ke Muara Berau, dan tidak menuntup kemungkinan lokasi lainnya juga, sesuai dengan laporan masyarakat yang merasa dirugikan," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Saat ini kita sita benda yang bergerak berupa kendaraan, selanjutnya kita akan lakukan penyitaan terhadap benda yang tidak bergerak, sesuai dengan penyidikan," tambahnya. 

Jafar Belum DPO
Kasus mega pungli jasa bongkar muat yang terjadi di Terminal Peti Kemas Palaran, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru.

Hingga saat ini tim Bareskrim Mabes Polri masih menetapkan empat orang tersangka, di antaranya dua pengurus koperasi PDIB dan dua pengurus Komura. Namun, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, satu tersangka yang merupakan Ketua Komura, Jafar Abdul Gaffar belum juga memenuhi panggilan kepolisian.

"Tersangka ada empat, belum ada tambahan, dari koperasi PDIB dua orang, dan dua orang dari pengurus Komura. Satu tersangka atas nama Jafar belum datang memenuhi penggilan kami," ungkap Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (12/4).

Kendati hingga saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian, namun pihaknya belum menetapkan anggota DPRD Samarinda masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemarin (11/4) kita sudah ke rumahnya untuk cari yang bersangkutan, tapi tidak ada, ya hingga saat ini belum penuhi panggilan kami. Dan, yang bersangkutan masih kita tunggu, belum kita tetapkan sebagai DPO," tuturnya. 

Diberitakan, tim Bareskrim Polri dan Satgas Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik pungli di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, pada 17 Maret 2017.

Saat itu, ditemukan uang tunai Rp 6,1 miliar dari kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura).

Penyidik menemukan bukti adanya pidana pemerasan dalam praktik pemungutan tarif pihak Komura kepada pengusaha pengguna jasa bongkar muat. Empat orang dari Komura dan Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Heri Susanto alias Abun alias HS Ketua PDIB, NA (Sekretaris PDIB), DH (Sekretaris Komura), dan anggota DPRD Samarinda Jafar Abdul Gaffar yang juga Ketua Komura. (*)

 
_

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved