Pilgub DKI Jakarta

Aktivis Laporkan Penulis Status Facebook Perempuan Pendukung Ahok Halal Diperkosa ke Polisi

Menurut Ita, ujaran itu, menimbulkan keresahan teruntuk kaum perempuan. Status Facebook Dwi Ardika mengingatkan kaum perempuan pada kerusuhan 1998.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota
Aktivis dari Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan melaporkan pemilik akun Facebook Dwi Ardika ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Seorang pemilik akun Facebook bernama Dwi Ardika dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dia diduga mengunggah status Facebook, intinya perempuan yang mendukung Ahok halal diperkosa.

Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan melaporkan Dwi Ardika.

Laporan diterima dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 April 2017.

Pemilik akun Facebook itu dituding melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.

Baca: Uniknya, Tingkat Kepuasan Terhadap Ahok-Djarot 71,9 Persen tapi Elektabilitasnya hanya 47,3 Persen

Baca: Ini Tayangan Teknik Pertahankan Diri dari Perkosaan

Aktivis perempuan, sekaligus Koordinator Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan, tadinya kasus itu ingin ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah konsultasi diarahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Unggahan itu telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama kaum perempuan.

Menurut Ita, ujaran itu, menimbulkan keresahan teruntuk kaum perempuan.

Status Facebook Dwi Ardika mengingatkan kaum perempuan pada kerusuhan 1998.

"Ujaran ini persis seperti 1998,  sebelum perkosaan massal," ujar Ita di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

Baca: Cowok Filipina ini Mendadak Jadi Viral, Unggah Status Pakai Bahasa Inggris di Facebook Bikin Ngakak

Baca: Polisi Ringkus Seorang Bocah yang Siarkan Langsung Kasus Asusila di Facebook

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved