Dugaan Pungli di TPK Palaran

Ketua SPSI Sebut Buruh Pelabuhan Palaran Menjelankan Tugas Berdasarkan SK

Mantan Ketua KNPI Kaltim itu menyebut sekitar 1.200 buruh menggntungkan hidupnya di Pelabuhan Palaran.

TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Beberapa pekerja Komura saat menunggu hasil rapat di luar area gedung KSOP Samarinda, Senin (27/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengkau prihatin dengan nasib buruh yang bernaung di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura)‎.

Pasalnya sejak adanya penindakan oleh aparat Mabes Polri di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda, aktivitas mereka terpaksa dihentikan sementara, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Amir berharap ada kebijaksanaan dari Mabes Polri terkait penghentian sementara aktivitas bongkar muat buruh di pelabuhan‎ Palaran.

Ia berekspektasi aktivitas yang melibatkan buruh bisa kembali beroperasi.

"Ini bicara soal kelanjutan hidup para buruh. Mereka ini hanya bekerja. Bukan pemegang kebijakan. Dan mereka menjalankan tugas berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh koperasinya" ungkap Amir, kepada Tribun, Minggu (23/4/2017).

Mantan Ketua KNPI Kaltim itu menyebut sekitar 1.200 buruh menggntungkan hidupnya di Pelabuhan Palaran.

Mereka mengandalkan tenaga sebagai pekerja bongkar muat. Buruh atau pekerja mendapat perlindungan berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved