Defisit APBD

Katanya Bangkrut tapi Dana Aspirasi untuk DPRD Balikpapan kok Sampai Rp 26,5 Miliar?

Total anggaran aspirasi DPRD 2017 yang disepakati antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot Balikpapan sebesar Rp 26,5 miliar.

AFP
Ilustrasi - Uang 

"Mana ada dana aspirasi, itu salah! Bukan dana aspirasi itu. Hasil resesnya DPRD menampung aspirasi masyarakat, itu yang diusulkan diperjuangkan di DPRD, nilainya bervariatif," kata Abdulloh.

Dalam daftar itu, ada sejumlah anggota dewan yang menggunakan ploting dana aspirasi di luar daerah dapil.

Besarannya variasi dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar dengan peruntukkan berbeda.

"Tidak ada namanya dana aspirasi, yang bilang dana aspirasi siapa? Tidak ada, kalau dana aspirasi berarti dinikmati DPRD, yang ada perjuangan DPRD untuk menggolkan, meloloskan, aspirasi masyarakat hasil reses DPRD diperjuangkan DPRD untuk bisa direalisasikan," tegas Abdulloh.

Disampaikan, aspirasi-aspirasi yang diperjuangkan juga tidak sebatas Rp 3 miliar sebagaimana yang tercantum dalam surat alokasi dana tersebut. Menurutnya, jumlahnya puluhan miliar, lantaran aspirasi terkait jalan dan aspirasi lainnya juga diperjuangkan dan nilainya tidak hanya sebatas Rp 3 miliar.

"Kalau budgetnya sendiri lebih puluhan miliar karena pembangunan jalan, semuanya juga saya aspirasikan. Dari saya bukan hanya Rp 3 miliar, memperjuangkan haknya rakyat, usulan rakyat bukan aspirasi yang kita ambil uangnya, bukan hanya untuk DED saja. Pembangunan jalan nilainya Rp 20 miliar itu juga hasil perjuangan kita. Gedung serbaguna itu aspirasi masyarakat nilainya Rp 13 miliar, jadi itu bukan dikantongi Ketua DPRD, tapi semua melalui SKPD, " katanya.

Terkait adanya beberapa anggota dewan yang tidak menyalurkan aspirasinya di dapilnya masing masing, menurut Abdulloh hal tersebut bisa saja dilakukan. DPRD merupakan lembaga milik masyarakat kota Balikpapan. Namun demikian, anggota dewan tetap harus menggelar reses di dapilnya .

" Itu boleh juga, kalau sudah di lembaga sini (DPRD) itu milik Balikpapan, tetapi masa reses itu harus kembali ke dapil masing-masing, memperjuangan aspirasi Balikpapan itu boleh meskipun di luar dari dapilnya. Apalagi saya ketua DPRD, tidak hanya memperjuangkan Dapil Balikpapan Utara saja, meski pun saat reses kembali ke dapilnya," katanya.

Filosofinya Musrenbang
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid menyebutkan, dana aspirasi filosofinya sama seperti musrembangnya pemerintah kota.

Seluruh produk yang tercantum dalam APBD tertuang dalam bentuk belanja atau pembiayaan dan pendapatan, tidak ada yang namanya dana aspirasi.

"DPRD, sesuai amanah undang-undang diminta reses menyerap aspirasi, tapi karena yang menyusun APBD adalah pemerintah kota, dan DPRD memiliki hak menyampaikan aspirasi masyarakat melalui kelompok pikiran DPRD," katanya.

Menurut Syukri, menjelang musrembang, Pemkot Balikpapan akan menyusun yang namanya Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) sebelum dibentuknya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sementara itu DRPD mempunyai hak budgeting menuangkan aspirasi yang telah terangkum dalam pokok pikiran berisi usulan-usulan dari reses.

"Output-nya adalah kegiatan itu, nanti dalam bentuk dinas apa yang sesuai dinas berwenang. Kalau istilah dana aspirasi tidak pernah ditemukan di APBD, dijamin tidak pernah ada dana aspirasi itu secara nomenklatur. Munculnya kegiatan sesuai SKPD masing-masing, seperti contohnya saya, mengajukan tiga titik drainase dengan total Rp 500 juta. Sesuai kesepakatan badan anggaran dengan badan anggaran pemerintah kota," katanya menjelaskan.

Jika pemerintah kota menjaring aspirasi masyarakat melalui musrembang, DPRD menjaring aspirasi melalui reses. Pemkot bisa mengalokasikan dana sekitar Rp 300 miliar sebagai hasil musrembang, maka DPRD diberikan kewenangan reses dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui dana yang dimasukkan dalam RKPD sebelum menjadi KUA-PPAS.

"Jadi hasil reses itu wajib masuk KUA PPAS kalau tidak masuk di KUA PPAS, tidak boleh dikerjakan," katanya.

Terkait adanya dana aspirasi yang diperuntukkan di luar daerah pemilihan, Syukri menyebutkan pihaknya memprioritaskan daerah pemilihannya, sehingga selalu mengalokasikan untuk dapilnya sendiri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved