Penyidik KPK Disiram Air Keras

Tak Terbukti Lakukan Penyerangan Terhadap Novel Baswedan, Polisi Pulangkan Miko

Polisi memulangkan Miko Panji Tirtayasa, seorang pria terduga pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Dany Permana
Miko Panji Tirtayasa memberikan kesaksian dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014). Miko dikawal ketat oleh pihak kepolisian menyusul dugaan ancaman keselamatan jiwanya. 

Dalam video yang tersebar, Miko mengaku kesaksiannya soal penyerahan uang telah membuat Akil Mochtar dan pamannya, Muhtar Efendi, divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.

Dalam salah satu jawabannya, Miko mengaku membuat dan memviralkan video berisi pengakuan tersebut untuk mengklarifikasi kesaksiannya di pengadilan, yang diharapkan bisa mendinginkan hubungan keluarga besarnya yang terlanjut tercerai-bercerai pasca-memberikan kesaksian.

Baca: Sebelum Memulai Pidato, Jokowi Minta Kursi untuk Pimpinan KPK. Begini Ceritanya

Baca: KPK Periksa Tiga Pelaksana Pemeriksaan Bea Cukai Tanjung Priok untuk Tersangka BR

"Dia cuma menyampaikan rasa ketidakpuasan karena dia ditekan. Dia memang sempat potensial untuk kasus penyiraman.

Setelah kami dalami, ternyata tidak. Ya sudah, kami pulangkan. Masa kami mau paksa seseorang menjadi tersangka," ucap Argo.

Termasuk Miko, Polisi sempat menahan lima orang dalam penyelidikan kasus Novel. Kelima orang itu, antara lain bernama Hasan, Mukhlis, Muhammad, Lestaluhu, dan Miko.

Tapi, pihak kepolisian masih belum berhasil menangkap pelaku penyerangan, lantaran kelima orang tersebut, memiliki alibi yang kuat saat peristiwa penyerangan Novel Baswedan.

"Sekarang kita lakukan penyelidikan yang lain lagi. Yang ada potensi-potensi itu," ucap Argo. (Tribunnews.com, Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved