Bikin Syok! Inilah Pernikahan Paling Gila yang Pernah Ada, Mempelai Wanitanya Masih Balita
Semua terdakwa dan mempelai wanita diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013.
Baca: Saat Netizen Bandingkan Video Pidato SBY dan Jokowi di Hari Anak Nasional
Baca: Istri Terdakwa Kasus Penodaan Agama di Balikpapan Sebut Nama Ahok
Baca: Jangan Percaya! Ada Ular Muncul di Layar Smartphone, Usai Ketik #RAN atau #Ular di Facebook
Semua terdakwa dan mempelai wanita diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013.
Namun karena mempelai wanita masih di bawah umur, hukuman akan ditargetkan kepada mempelai pria, orangtuanya, saksi, dan orangtua dari mempelai wanita di bawah bagian 3, 4, dan 5 dari KUHP Pakistan.
Perkawinan dengan anak dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di Sindh.
Sebab, usia persetujuan untuk ini adalah 18 tahun.
Masa hukuman yang diterima maksimal adalah tiga tahun. (*)