Bikin Syok! Inilah Pernikahan Paling Gila yang Pernah Ada, Mempelai Wanitanya Masih Balita

Semua terdakwa dan mempelai wanita diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013.

Editor: Syaiful Syafar
Pixabay
Ilustrasi 

Baca: Saat Netizen Bandingkan Video Pidato SBY dan Jokowi di Hari Anak Nasional

Baca: Istri Terdakwa Kasus Penodaan Agama di Balikpapan Sebut Nama Ahok

Baca: Jangan Percaya! Ada Ular Muncul di Layar Smartphone, Usai Ketik #RAN atau #Ular di Facebook

Semua terdakwa dan mempelai wanita diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013.

Namun karena mempelai wanita masih di bawah umur, hukuman akan ditargetkan kepada mempelai pria, orangtuanya, saksi, dan orangtua dari mempelai wanita di bawah bagian 3, 4, dan 5 dari KUHP Pakistan.

Perkawinan dengan anak dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di Sindh.

Sebab, usia persetujuan untuk ini adalah 18 tahun.

Masa hukuman yang diterima maksimal adalah tiga tahun. (*)

Sumber: Intisari
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved