Jumat, 24 April 2026

Darurat Narkoba

Kepada Polisi, Pria yang Diamankan terkait Peredaran Sabu Ini Mengaku Berprofesi sebagai Notaris

Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya dititipkan saja untuk menjualkan sabu, dengan upah Rp 100 ribu setiap kali berhasil menjual habis sabu.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika, di Mapolresta Samarinda, Rabu (2/8/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria lulusan sarjana hukum, yang sehari-hari bekerja sebagai notaris ini harus berurusan dengan kepolisian, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Rendra Makayasa alias Yeyen (43) tidak berkutik saat Satreskoba Polresta Samarinda, mengamankan dirinya di kediamannya, di Jalan Bayam, Bengkuring, Samarinda Utara, pada Selasa (1/8/2017) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.

Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya dititipkan saja untuk menjualkan sabu, dengan upah Rp 100 ribu setiap kali berhasil menjual habis sabu.

"Dititipkan saja, untuk dijual lagi. Saya hanya freelance saja jadi notaris, kalau ada yang urus akta, maupun sertifikat tanah, bisa saya bantu uruskan," tuturnya, Rabu (2/8/2017).

Baca: INI Bantah Pria yang Diciduk di Rumahnya Terkait Peredaran Sabu di Samarinda adalah Seorang Notaris

Baca: Jual Sabu, Pria Mengaku Notaris Pasrah Diciduk di Rumahnya

Baca: Kalau Dilihat dari Foto-foto Berikut, Benarkah Sophia Latjuba-Ariel Noah Sudah Menikah?

Dari pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti 3 poket sabu seberat 15, 33 gram, handphone, serta buku catatan penjualan sabu.

"Dari pelaku, kita dapatkan nama yang kerap suplai sabu ke pelaku ini, kita masih kembangkan lagi kasus ini," ucap Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto.

INI Membantah

Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Samarinda membantah pria bernama Rendra Makayasa alias Yeyen (43)  yang diciduk Satreskoba Polresta Samarinda terkait peredaran sabu adalah seorang notaris.

Bantahan ini disampaikan INI di kantor Tribun Kaltim, Samarinda, Kamis (3/8/2017).

Sebelumnya, Tribunkaltim.co mewartakan bahwa pria yang ditangkap tersebut merupakan seorang notaris. Setelah didalami, ternyata ia hanyalah orang yang mengaku-ngaku atau mengklaim sebagai notaris. Tribunkaltim.co menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan tersebut.

INI juga menyampaikan keberatannya secara tertulis.

Baca: Kelabui Sipir Dengan Selai Kacang,12 Napi Alabama Kabur dari Penjara

Baca: Wajahnya Polos dan Cantik, Sungguh tak Terduga Wanita Ini Tega Bunuh Darah Dagingnya

Baca: Disengat Lebah, Bagian Tubuh Mana yang Paling Sakit?

Surat tersebut ditandatangani Aji Suryana JJ, SH selaku Ketua dan Vera, SH, MKn selaku sekretaris.

Dalam suratnya, INI menyampaikan berdasarkan data INI, nama Rendra Makayasa tidak masuk dalam daftar notaris di Samarinda dan bukan pula anggota INI Kota Samarinda.

"Kami sudah menelusuri data yang ada di kami. Tidak ada nama Rendra Makayasa dalam daftar notaris di Samarinda. Dan ia juga bukan anggota INI Kota Samarinda, " kata Aji Suryana Jamaluddin Jadayat SH yang datang didampingi tiga orang pengurus INI lainnya. 

Berikut pengakuan Rendra kepada polisi:

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved