BREAKING NEWS

Bayi dalam Freezer - Jadi Tersangka, SA, Ibu Muda Ini Hadapi Ancaman Pidana Maksimal 12 Tahun

Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
IST
Foto wanita muda pelaku pembunuhan bayi dalam freezer di kota Tarakan, Kalimantan Utara beredar di media sosial, Kamis (3/8/2017). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah

TRIBUNKALTIM.CO – Polisi telah menetapkan SA sbagai tersangka dalam kasus temuan bayi di dalam freezer di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.

Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula SA.

Ia mengenakan baju tahanan warna oranye. Sebuah topi milik salah satu wartawan dipakai untuk menutupi wajahnya.

Rambutnya yang lurus panjang terlihat digerai.

Wanita yang diduga pelaku pembunuhan terhadap darah dagingnya sendiri
Wanita yang simpan bayi dalam freezer (Facebook)

SA ditangkap polisi, Kamis (3/8/2017) pagi.

Sementara bayi yang disimpan dalam freezer tersebut ditemukan sehari sebelumnya, Rabu (2/8/2017).

Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk DO, pemilik cucian mobil yang suami SA.

SA ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal pidana yang disangkakan kepadanya.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.

Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca: Curhatan Pilu Istri dari Pria yang Dibakar Hidup-hidup, Ternyata Lagi Hamil 6 Bulan

Baca: Deal! Neymar Berlabuh ke PSG, Nilai Transfernya Bikin Geleng Kepala

Baca: Penuh Haru, Detik-detik saat Tahanan Dipindahkan Menggunakan Speedboat

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved