Edisi Cetak Tribun Kaltim

SA Tersangka, Ini Alasan yang Diungkap pada Polisi Mengapa Ia Simpan Bayinya dalam Freezer

SA sempat meminta kepada karyawan yang ada di tempat pencucian mobil tidak membuka isi plastik yang ada di panci dalam freezer.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Pelaku SA menggunakan baju tahanan oranye didampingi seorang polwan dan polisi dari Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) di acara jumpa pers 

Saat ditanya apakah DO mengetahui istrinya hamil?

"Saat kita melakukan pemeriksaan suaminya tidak pernah mengetahui istrinya hamil maupun melahirkan. Yah seperti biasa saja, jadi waktu hamil tidak kelihatan," ungkapnya.

Tempat pencucian mobil yang jadi lokasi temuan bayi di dalam freezer, di Kampung Satu RT 11, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Tempat pencucian mobil yang jadi lokasi temuan bayi di dalam freezer, di Kampung Satu RT 11, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. (Tribunkaltim/junisah)

Menurut Choirul, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan SA sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

Bayi Perempuan

Kasat Reskrim Choirul Jusuf menambahkan, hasil visum dokter, bayinya bukan berjenis kelamin laki‑laki, tapi perempuan.

Dalam waktu dekat ini juga kita akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab bayi tersebut meninggal dunia.

Mengenai apakah SA mengalami gangguan kejiwaan, kata Choirul pihaknya belum bisa memastikan.

Untuk gangguan kejiwaan tersebut, harus ada psikolog. "Yah mungkin nanti kita panggil psikolog untuk memastikannya," katanya.

Akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal perlindungan anak nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.

Baca: Heboh Saat Ayahnya Datang, Ternyata Mahasiswi Baru Unair Ini Anak Presenter Ternama Lho. . .

Baca: Lihat Raisa Angkat Beban: Yang Mau Nikah, Olahraganya Rajin. . .

Baca: Tangani Kasus Pengeroyokan, Polresta Samarinda Bantah Bebaskan Seorang Pelaku

Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Pantauan Tribun, SA memiliki kulit putih dengan rambut panjang yang diwarnai dengan cat coklat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved