BREAKING NEWS
Bayi dalam Freezer - Pengacara yang Ditunjuk Keluarga, Ini Hal Penting yang Disampaikan SA Kepadanya
Pernyataan Nunung ini disampaikannnya kepada tribunkaltim.co setelah DO, suami siri SA meminta dirinya menjadi pengacara SA.
Penulis: Junisah | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan Tribun Kaltim.co, Junisah
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Senin (7/8/2017), hari kelima usai terungkapnya kasus temuan bayi dalam freezer, akhirnya kuasa hukum yang akan mendampingi SA angkat bicara.
Keluarga SA, ibu muda yang jadi tersangka dalam kasus temuan bayi dalam freezer di Skip Car Wash, di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara menunjung Nunung sebagai kuasa hukum SA.
Nunung mengungkapkan, ia ditunjuk sebagai pengacara SA.
Pernyataan Nunung ini disampaikannnya kepada tribunkaltim.co setelah DO, suami siri SA meminta dirinya menjadi pengacara SA.
Baca: Dikeroyok Orang tak Dikenal Anggota Provost Polri Babak Belur
Baca: Kabar Putusnya Beredar, Rupanya Seperti Ini Perlakuan Ryuji Utomo pada Keluarga Ariel Tatum
Baca: Tanggapi Komentar Wanita Tentang Dokter Bisa Meninggal Karena Sakit Dokter ini Akhirnya Menyesal
“Pak DO yang meminta saya menjadi pengacara SA,” ucapnya, Senin (7/8/2017) kepada Tribun.
Nunung mengatakan, sebagai pengacara ia sudah berbicara langsung dengan SA.
Dan SA sudah menceritakan semua perbuatannya sehingga melakukan perbuatan tersebut.
“SA tidak ada bermaksud membunuh anaknya, karena saat dilahirkan anak itu tidak menangis dan tidak bergerak,” ujarnya.
Akibat bayinya sudah tidak bergerak, SA merasakan ketakutan dan khawatir ketahuan orang, karena dari awal banyak yang tidak mengetahuinya kalau SA hamil.
Baca: Setelah Menikah Dengan Pemuda Kaya Raya, Artis Cantik itu Kini Jualan Jilbab
Baca: Wow, Deretan MPV ini Beri Diskon Besar-besaran Selama Agustus, Ini Daftarnya
Baca: Ayu Ting Ting Pamer Belahan Dada, Netizen: Padahal Dalamnya Kempes
Sehingga SA dengan pikiran kalut langsung mengambil tas plastik hitam membungkus bayinya dan langsung dimasukkan ke dalam freezer di kulkas.
Menurut Nunung, alasan SA tidak memberitahukan kehamilannya kepada DO, karena status pernikahan sirinya dengan DO.
“Sehingga SA memutuskan tidak memberitahukan suaminya kalau hamil dan melahirkan,” katanya.
Selama lima hari di tahan Polres Tarakan, Nunung melihat SA keadaan baik-baik saja. Bahkan ia sebagai pengacara baru satu kali membesuk di rumah tahanan Polsek Tarakan Barat.
“Baru satu kali besuk karena waktu besuk Selasa dan Kamis saja,” ujarnya. (*)
Bayi dalam Freezer - Ibu Bayi adalah Istri Siri Pemilik Car Wash, SA Ditetapkan Jadi Tersangka
Masyarakat di Kampung Satu di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dikejutkan temuan bayi berjenis kelamin perempuan di dalam freezer atau lemari pendingin, di sebuah tempat usaha cuci mobil, Rabu (2/8/2017) malam pukul 19.30 Wita.
Masyarakat pun langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tarakan langsung menuju lokasi kejadian, lalu kemudian membawa jenazah bayi malang itu ke ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
Setelah polisi membawa sejumlah saksi dan pemilik pencucian mobil berinisial DO untuk dimintai keterangannya di Kantor Polres Tarakan.
Hanya butuh 10 jam, Satreskrim Polres Tarakan akhirnya menetapkan tersangka SA, sebagai pelaku yang tidak lain adalah ibu bayi tersebut.
“Kita tetapkan tersangka, setelah SA mengakui perbuatannya. SA ini merupakan istri siri DO.
SA mengaku melahirkan bayinya sendiri di bulan Mei tanpa dibantu siapapun.
Baca: Tak Cuma untuk Wanita, Senam Kegel juga Bagus Lho untuk Pria, Sssst. . . Bisa Atasi Ejakulasi Dini!
Baca: Djordan Kashim Warga Filipina Ini Belajar Lagu Nasional Indonesia
Baca: Pilu. . . Sambil Terisak, Istri Almarhum Pria yang Dibakar Hidup-hidup Ini Cerita Pekerjaan Suaminya
Pengakuan SA, waktu dilahirkan bayinya tersebut sudah meninggal dunia,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, saat jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017).
Ketika bayi yang malang itu dilahirkan dengan kondisi meninggal dunia, wanita berusia 24 tahun pikirannya langsung kalut dan berfikir menyimpan bayinya ke dalam freezer kulkasnya yang ada di dalam rumahnya di Jalan Lestari RT 21, Kelurahan Karang Harapan.
Dua hari usai melahirkan, pagi-pagi, SA membawa bayinya untuk dipindahkan ke dalam frezzer yang ada di tempat usaha pencucian mobil milik suaminya.
Bayinya ini dibungkus plastik hitam kemudian dimasukan lagi ke dalam panci. Kemudian panci tersebut diletakkan paling bawah di dalam freezer bersama dengan daging dan lainnya.
Saat memasukkan bayinya ke dalam freezer, SA sempat memberi arahan kepada karyawan yang ada di tempat pencucian mobil untuk tidak membuka isi plastik yang ada di panci dalam freezer tersebut.
Arahan SA ini pun dituruti karyawanya, sampai akhirnya peristiwa ini terkuak.
Terhitung sejak dilahirkan bulan Mei lalu, berarti bayi yang tak berdosa ini telah tiga bulan berada di dalam freezer. ]
Baca: Heboh Saat Ayahnya Datang, Ternyata Mahasiswi Baru Unair Ini Anak Presenter Ternama Lho. . .
Baca: Lihat Raisa Angkat Beban: Yang Mau Nikah, Olahraganya Rajin. . .
Baca: Mengharukan, Begini Ikrar Seorang Suami terhadap Istrinya yang Menderita Tumor Ganas
“Alasan pelaku memasukkan bayinya ke dalam freezer, karena waktu itu kalut dan takut.
Pelaku pikir kalau disimpan di dalam tanah akan ketahuan banyak orang. Sehingga pelaku berfikir untuk menyimpan bayinya ke dalam freezer,” ujarnya.
Saat ditanya apakah DO mengetahui istirnya hamil?
“Saat kita melakukan pemeriksaan suaminya tidak pernah mengetahui isrinya hamil maupun melahirkan. Yah seperti biasa saja, jadi waktu hamil tidak kelihatan,” katanya.
Menurut Choirul, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan SA sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Sebab kasus ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini kita masih memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.
Choirul menambahkan, berdasarkan hasil visum dokter, bayinya bukan berjenis kelamin laki-laki, tapi perempuan.
“Hasil visum menyatakan bayinya perempuan. Dalam waktu dekat ini juga kita akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab bayi tersebut meninggal dunia,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal perlindungan anak nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C. Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, pantuan Tribun, SA memiliki kulit putih dengan rambut panjang yang diwarnai dengan cat coklat.
Di kantor Polres Tarakan, SA telah menggunakan baju oranye baju tahanan Polres Tarakan. Saat dilakukan jumpa pers wajah SA ditutup dengan sebuah topi milik seorang wartawan.
(*)