Bocah Baru Lulus SD Melahirkan Sendirian, Nasib Bayinya Mengenaskan

Bayi dengan berat dua kilogram dan panjang 44 centimeter itu pertama kali ditemukan dengan kondisi

(miraclebaby.co.uk)
Ilustrasi bayi. 

“Berkat penyelidikan yang dilakukan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkap pelaku. Saat ini, pelaku tidak ditahan namun dititipkan kepada orangtuanya karena merupakan anak di bawah umur,” jelas Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, sebagaimana dilansir Prokal (FAJAR Group), Kamis (10/8/2017).

Pelaku dikenakan pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Proses hukum akan tetap dilakukan meskipun pelaku anak di bawah umur.

Baca: Waduh Gawat! Ada Menteri dan Wapres, Acara Peluncuran Buku Ini Suguhi Tarian Perut Setengah Bugil

Hal ini juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya agar hal serupa tidak kembali terulang.

“Untuk kasus pembuangan bayi lainnya kami juga akan tetap berupaya melakukan pengungkapan. Sebab, menjadi tugas kami untuk menuntaskan kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi kami minta untuk berkoordinasi dengan kami,” ujarnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved