Kasus Korupsi

Kejari Bontang Jebloskan Terpidana Proyek Pengadaan Layanan Internet

Upaya penahanan paksa dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan didampingi empat tim jaksa Pidana Khusus dan Intelijen.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Agus Kurniawan (Pelaksana Tugas Kejari Kota Bontang) bersama terpidana Laila Erika kasus korupsi pengadaan layanan Internet di Pemkot Bontang, sebelum dikurung ke el Lapas Klas II Samarinda, Jumat (18/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Kota Bontang akhirnya menjemput paksa Laila Erika selaku komisaris CV Indo Karya Sakti, kontraktor yang mengerjakan pengadaan layanan Internet di Pemkot Bontang tahun 2012 lalu, senilai Rp 1,1 miliar.

Tim kejaksaan juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 422 juta.

Upaya penahanan paksa dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan didampingi empat tim jaksa Pidana Khusus dan Intelijen.

Terpidana pasrah dan langsung digiring dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Samarinda.

Baca: Pemain Anyar Borneo FC, Arthur Irawan Siap Bersaing di Pos Bek Kanan

Baca: Warga Perbatasan RI-Malaysia Berharap PLB Kembali Diaktifkan

Baca: Siapa Sebenarnya Noorani Sukardi? Bukan Selebriti tapi Ternyata Anak Tokoh Terkenal Lho

Baca: Mantan Pacarnya Sederet Artis Terkenal tapi kepada Wanita Inilah Moreno Mantap Menikah

Baca: Seolah Telah Lupa dengan Insiden yang Dialaminya Saat Tiba di Jakarta, Taeyeon SNSD Tampil Memukau

Empat jaksa Pidana Khusus dan Intelijen, langsung mendatangi rumah terpidana usai maghrib.

Jaksa menjemput terpidana yang tinggal di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Blok ES No.21, pukul 18.30 wita setelah suaminya Uslino Wijaya berada di rumahnya.

Sejak putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, 5 Juni 2017 lalu, hingga kini belum menjalani hukuman.

Berdasarkan putusan perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr dikenakan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah UU/20/2001.

"Erika ini sudah diputus oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Subsider dendanya Rp 50 juta. Pengembalian kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan Rp 422 juta dan akan disetorkan ke kas daerah," jelas Agus, usai mengurung Erika, di Lapas Klas II Samarinda, Jalan Sudirman, Jumat (18/8/2017) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved