Kasus Korupsi
Kejari Bontang Jebloskan Terpidana Proyek Pengadaan Layanan Internet
Upaya penahanan paksa dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan didampingi empat tim jaksa Pidana Khusus dan Intelijen.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Kota Bontang akhirnya menjemput paksa Laila Erika selaku komisaris CV Indo Karya Sakti, kontraktor yang mengerjakan pengadaan layanan Internet di Pemkot Bontang tahun 2012 lalu, senilai Rp 1,1 miliar.
Tim kejaksaan juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 422 juta.
Upaya penahanan paksa dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan didampingi empat tim jaksa Pidana Khusus dan Intelijen.
Terpidana pasrah dan langsung digiring dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Samarinda.
Baca: Pemain Anyar Borneo FC, Arthur Irawan Siap Bersaing di Pos Bek Kanan
Baca: Warga Perbatasan RI-Malaysia Berharap PLB Kembali Diaktifkan
Baca: Siapa Sebenarnya Noorani Sukardi? Bukan Selebriti tapi Ternyata Anak Tokoh Terkenal Lho
Baca: Mantan Pacarnya Sederet Artis Terkenal tapi kepada Wanita Inilah Moreno Mantap Menikah
Baca: Seolah Telah Lupa dengan Insiden yang Dialaminya Saat Tiba di Jakarta, Taeyeon SNSD Tampil Memukau
Empat jaksa Pidana Khusus dan Intelijen, langsung mendatangi rumah terpidana usai maghrib.
Jaksa menjemput terpidana yang tinggal di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Blok ES No.21, pukul 18.30 wita setelah suaminya Uslino Wijaya berada di rumahnya.
Sejak putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, 5 Juni 2017 lalu, hingga kini belum menjalani hukuman.
Berdasarkan putusan perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr dikenakan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah UU/20/2001.
"Erika ini sudah diputus oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Subsider dendanya Rp 50 juta. Pengembalian kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan Rp 422 juta dan akan disetorkan ke kas daerah," jelas Agus, usai mengurung Erika, di Lapas Klas II Samarinda, Jalan Sudirman, Jumat (18/8/2017) malam.