Kasus Korupsi

Kejari Bontang Jebloskan Terpidana Proyek Pengadaan Layanan Internet

Upaya penahanan paksa dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan didampingi empat tim jaksa Pidana Khusus dan Intelijen.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Agus Kurniawan (Pelaksana Tugas Kejari Kota Bontang) bersama terpidana Laila Erika kasus korupsi pengadaan layanan Internet di Pemkot Bontang, sebelum dikurung ke el Lapas Klas II Samarinda, Jumat (18/8/2017). 

Baca: Jaang Tak Ingin Borneo FC Hengkang, Ini yang akan Dilakukan Pemkot Samarinda

Baca: Numpuk di Samsat Markoni, Polda Kaltim Imbau Warga Segera Ambil Plat Nomor

Baca: Cucunya Pilih Hidup Selibat dan Kaul Miskin, Bos Djarum Malah Bilang Begini

Baca: Tunjukkan Bakat Anak Didiknya Main Marching Band, Eh Kepsek Ini Malah Dicopot Bupati

Baca: Jaang Tak Ingin Borneo FC Hengkang, Ini yang akan Dilakukan Pemkot Samarinda

‎Sebelum digelandang ke Lapas Klas II A, terpidana Erika pasrah. Ia sempat membawa beberpa potong pakaian.

Sambil mengenakan baju gamis kotak-kotak hitam dilengkapi hijab (jilbab) warna ungu muda, mengikuti arahan tim Kejari Bontang.

"Erika ini dari kontraktornya. Kita jemput dia dari rumahnya dan langsung kita bawa ke Lapas Sudirman yang di Samarinda. Kita langsung tahan, karena kalau perempuan agak repot," lanjut Agus. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved