Asyik. . . Tahun Depan Pensiunan PNS Dapat THR!
Namun demikian, PNS aktif maupun pensiun akan tetap memperoleh insentif berupa tunjangan hari raya (THR).
TRIBUNKALTIM.CO -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2018.
Namun demikian, PNS aktif maupun pensiun akan tetap memperoleh insentif berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
“Tahun depan gaji pokok tidak naik, tapi kami mengantisipasi program pensiun kita untuk diperbaiki,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (16/8/2017).
Menurut Sri Mulyani, dengan demikian PNS akan tetap menerima gaji ke-13 dan THR seperti yang telah diberikan dalam dua tahun terakhir.
Ia pun memastikan, pemerintah akan menaikkan uang lauk pauk untuk anggota TNI/Polri.
Baca: Pangdam Buka Turnamen Golf, Hadiahnya Mencengangkan dan Berkelas!
Baca: Sri Mulyani Jamin Pemerintah Bayar Utang Subsidi Pupuk Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Baca: Perempuan di Masa Revolusi, Simak Kisah Remaja Tercantik yang Jadi Mata-mata
Baca: Muka Mendadak Melas. . . Beginilah Isi Curhatan Penyanyi Opick yang Diisukan Poligami
Baca: Masyarakat Samarinda Dikenal Religius, Inilah 3 Tempat Ibadah yang Dibangun Sejak Abad 19
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, kenaikan uang lauk pauk direncanakan sebesar Rp 5.000, dari Rp 55.000 menjadi Rp 60.000.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kunta WD Nugraha menyatakan, pemberian THR bagi pensiunan dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.
Dalam beberapa tahun terakhir, pensiunan PNS hanya terima gaji ke-13.
“Memang meningkatkan kesejahteraan melalui THR. Jadi mereka juga menikmati pada saat lebaran, mendapat THR,” tutur Kunta.
Ia menjelaskan, insentif kepada pensiunan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pensiunan PNS.
Baca: Nonton Drama Korea Memang Bikin Baper Tapi Hati-hati Lho Efeknya
Baca: Lagi Patah Hati? Ketimbang Dengerin Lagu Melankolis Mending Berenang Yuk
Baca: Akhirnya. . . Megawati dan SBY Salaman di Istana, Ini Kata Politikus PKS
Baca: Kuliner Yogyakarta Memang Mantap! Cobain 5 Menu Ini yang Bikin Kamu Berkeringat!
Baca: Sempat Diwarnai Aksi Walkout 4 Fraksi, Akhirnya Jokowi Teken UU Pemilu
Namun, Kunta enggan memberikan rincian alokasi yang disiapkan pemerintah untuk menyalurkan gaji ke-13 dan THR.
Pemerintah menetapkan belanja dari pusat sebesar Rp 1.443,3 triliun dalam RAPBN 2018.
Belanja kementerian dan lembaga dipatok Rp 814 triliun dan belanja non kementerian sebesar Rp 629,2 triliun.
Belanja pemerintah pusat pun rencananya juga akan diarahkan untuk peningkatan reformasi dan birokrasi di pemerintahan.
Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan. (Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)