Tergiur Rp 10 Juta, Janda Muda Ini Nekat Jalani Aksi Tak Terpuji

Pernikahannya hancur usai sembilan tahun membina bahtera rumah tangga. Sejak bercerai 2 tahun lalu, kondisi ekonomi SM berantakan.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
SM (28) seorang janda muda yang nekat jadi kurir sabu saat berada di Mapolres Balikpapan, Rabu (23/8/2017). 

BREAKING NEWS - Giliran Kejari Samarinda Jebloskan 2 Tersangka Bank Tanah

Anak Yatim Menghilang - Polisi Kantongi Lokasi Icha, Begini Keterangannya

Banjir, Pengendara Motor Sibuk Perbaiki Kendaraan yang Mogok

Anak Yatim Menghilang - Polda Kaltim Bergerak, Ini yang Diturunkannya

Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta mengungkapkan pada Kamis (17/8/2017) di hari Kemerdekaan Indonesia, ia diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Balikpapan.

Awalnya pihaknya memperoleh informasi terkait adanya transaksi sabu di Jalan AMD Manunggal, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil memergoki tersangka mengambil sebuah paket berupa kotak tisu.

"Saat diperiksa ternyata isinya satu paket sabu," ujar Jeffri, Rabu (23/8/2017).

Tak berhenti di sana, polisi meluncur ke indekos SM di kawasan Tirta Yasa, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Saat digeledah, didapat dua paket sabu yang diselipkan di tempat tidur tersangka.

"SM pun akhirnya mengakui jika sabu tersebut milik seseorang dari Nunukan, Kaltara. Dikirim melalui jasa bus di Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara," bebernya.

Sabu seberat 100,5 gram pun disita petugas.

SM dijerat Pasal 112 (2) dan 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved