Upaya Kelabui KPK, Bukan Uang, Ini yang Diserahkan Penyuap ke Dirjen Hubla Kemenhub
Ia terkena operasi tangkap tangan dan telah dijadikan tersangka suap proyek itu, diantaranya pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas.
Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.
Modus Baru
Basaria Pandjaitan mengatakan, suap untuk Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (Tonny), dilakukan dengan cara baru.
Pihak yang menyuap Tonny, yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, memberikannya dalam bentuk kartu ATM.
Basaria menyebutkan, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.
Rekening tersebut kemudian diisi, dan kartu ATM-nya diserahkan kepada Tonny.
"KPK mengungkap modus yang relatif baru. Penyerahan uang dilakukan dalam bentuk (kartu) ATM," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Melalui kartu ATM tersebut, Tonny bisa menggunakan uang yang ada untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.
Saat ini, saldo yang tersisa di rekening tersebut Rp 1,174 miliar.
"Diduga pemberian uang oleh APK ke ATB terkait pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang," ujar Basaria.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tribunnews/kompas.com/Robertus Belarminus)