Malangnya Novel Baswedan, Mata Kiri Buta, Kini Email Protesnya pun Dipidanakan Seorang Jenderal
"Laporan kami telaah dan teliti, apakah ada pidananya dan kami yakini ada pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deryan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Naas bagi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Usai disiram air keras -- yang mengakibatkan mata kirinya buta dan mata kanannya masih berkabut, kini perselIsihannya dengan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman pun kian memanas.
Aris Budiman yang merasa terhina karena disebut sebagai orang yang tak berintegritas, lantas melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.
Soal pelaporan pidana ini sebelumnya sudah diungkapkan Aris saat memenuhi undangan rapat dengar pendapat Pansus Angket KPK DPR RI, Selasa (29/8/2017).
Ia menyebut penghinaan itu dilakukan lewat surat elektronik Novel yang dikirimkan ke pimpinan KPK.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan soal telah ditingkatkannya ke penyidikan (SPDP) laporan Aris Budiman itu.
Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan email penyidik senior KPK, Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman yang berisi protes terkait rekrutmen penyidik baru, mengandung unsur pidana.

"Laporan kami telaah dan teliti, apakah ada pidananya dan kami yakini ada pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deryan saat dihubungi, Kamis (31/8) seperti dikutip CNN Indonesia.
Adi menyebut yang dilaporkan atas ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pihaknya masih akan dalami, siapa yang melakukan ujaran kebencian atau penghinaan itu.
Akan dilihat, apakah memang Novel Baswedan yang membuat tulisan itu atau bukan. Jika iya, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan.
Novel diketahui mengirim email berisi protes kepada Aris Budiman mengenai pengangkatan penyidik baru KPK.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh Aris saat rapat bersama dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (29/8) lalu.
Adi menjelaskan laporan dari Aris diterima pada Minggu (13/8) lalu.
Menurutnya, Aris Budiman merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.