Malangnya Novel Baswedan, Mata Kiri Buta, Kini Email Protesnya pun Dipidanakan Seorang Jenderal
"Laporan kami telaah dan teliti, apakah ada pidananya dan kami yakini ada pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deryan
Saat melaporkan, kata Adi, Aris membawa bukti email dari Novel.
Laporan Aris tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa orang.
"Mungkin rencananya kita akan segera menggali keterangan kembali dari Pak Aris," kata Adi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap masalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi bisa diselesaikan dengan baik-baik.
Laode mengatakan, sebaiknya masalah yang ada di internal KPK tidak dibawa-bawa ke ranah luar.
"Mungkin sebaiknya masalah internal diselesaikan secara baik-baik antara pihak Mabes Polri dengan KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017) seperti dikutip Kompas.com.
Aris merupakan anggota Polri yang ditempatkan sebagai pegawai KPK.
Syarif mengatakan, masalah keduanya didapatkan saat sama-sama berada di institusi oleh KPK.
Oleh karena itu, sebaiknya langkah mediasi ditempuh terlebih dahulu untuk menyelesaikannya.
"Kalau misalnya bisa diselesaikan antara berdua lebih bagus," kata Syarif.

Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi pada 13 Agustus 2017.
Dia menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.
Dalam laporannya, Aris menilai tulisan Novel dalam surat elektronik yang dia terima telah menghinanya.
"Kata-katanya itu 'direktur tidak ada integritas, 'direktur terburuk sepanjang massa'. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Novel mengirim e-mail tersebut dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.