Malangnya Novel Baswedan, Mata Kiri Buta, Kini Email Protesnya pun Dipidanakan Seorang Jenderal

"Laporan kami telaah dan teliti, apakah ada pidananya dan kami yakini ada pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deryan

Kondisi terkini Novel Baswdan. Mata kirinya buta, dan bagian kanan masih berkabut usai menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Penyidik senior KPK ini mengalami luka serius akibat disiram dengan air keras oleh orang tidak dikenal, yang hingga kini kasusnya belum mampu diungkap oleh kepolisian. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Naas bagi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Usai disiram air keras -- yang mengakibatkan mata kirinya buta dan mata kanannya masih berkabut, kini perselIsihannya dengan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman pun kian memanas.

Aris Budiman yang merasa terhina karena disebut sebagai orang yang tak berintegritas, lantas melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.  

Soal pelaporan pidana ini sebelumnya sudah diungkapkan Aris saat memenuhi undangan rapat dengar pendapat Pansus Angket KPK DPR RI, Selasa (29/8/2017).

Ia menyebut penghinaan itu dilakukan lewat surat elektronik Novel yang dikirimkan ke pimpinan KPK.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan soal telah ditingkatkannya ke penyidikan (SPDP) laporan Aris Budiman itu.

Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan email penyidik senior KPK, Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman yang berisi protes terkait rekrutmen penyidik baru, mengandung unsur pidana.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend Pol Aris Budiman hadir memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend Pol Aris Budiman hadir memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). 

"Laporan kami telaah dan teliti, apakah ada pidananya dan kami yakini ada pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deryan saat dihubungi, Kamis (31/8) seperti dikutip CNN Indonesia.

Adi menyebut yang dilaporkan atas ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pihaknya masih akan dalami, siapa yang melakukan ujaran kebencian atau penghinaan itu.

Akan dilihat, apakah memang Novel Baswedan yang membuat tulisan itu atau bukan. Jika iya, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan.

Novel diketahui mengirim email berisi protes kepada Aris Budiman mengenai pengangkatan penyidik baru KPK.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Aris saat rapat bersama dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (29/8) lalu.

Adi menjelaskan laporan dari Aris diterima pada Minggu (13/8) lalu.

Menurutnya, Aris Budiman merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat melaporkan, kata Adi, Aris membawa bukti email dari Novel.

Laporan Aris tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa orang.

"Mungkin rencananya kita akan segera menggali keterangan kembali dari Pak Aris," kata Adi.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap masalah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi bisa diselesaikan dengan baik-baik.

Laode mengatakan, sebaiknya masalah yang ada di internal KPK tidak dibawa-bawa ke ranah luar.

"Mungkin sebaiknya masalah internal diselesaikan secara baik-baik antara pihak Mabes Polri dengan KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017) seperti dikutip Kompas.com.

Aris merupakan anggota Polri yang ditempatkan sebagai pegawai KPK.

Syarif mengatakan, masalah keduanya didapatkan saat sama-sama berada di institusi oleh KPK.

Oleh karena itu, sebaiknya langkah mediasi ditempuh terlebih dahulu untuk menyelesaikannya.

"Kalau misalnya bisa diselesaikan antara berdua lebih bagus," kata Syarif.

Novel Baswedan
Novel Baswedan

Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi pada 13 Agustus 2017.

Dia menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.

Dalam laporannya, Aris menilai tulisan Novel dalam surat elektronik yang dia terima telah menghinanya.

"Kata-katanya itu 'direktur tidak ada integritas, 'direktur terburuk sepanjang massa'. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Novel mengirim e-mail tersebut dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

Penyidik telah menindaklanjuti laporan dari Arif tersebut dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017 lalu.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, status Novel dalam kasus ini masih sebatas saksi terlapor.

Aris sudah diperiksa sebagai pelapor. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Termasuk memeriksa Novel sebagai terlapor.

Bakal Priksa Novel

Polisi akan memeriksa Novel Baswedanterkait laporan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman soal dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini status Novel masih saksi terlapor.

"Nanti (periksa Novel), setelah pemeriksaan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Argo menambahkan, pihaknya telah memeriksa Aris dalam kasus ini. Namun, Argo enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Aris.

"Wah saya enggak bisa sampaikan (materi pemeriksaan)," kata Argo.

Diketahui, perseteruan Aris dengan Novel Baswedan bukan kali pertama terjadi. PadaMaret 2017 lalu, Novel dikabarkan mendapat surat peringatan kedua (SP2) dari pimpinan KPK.

SP2 itu dilayangkan karena sikap Novel yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, memprotes kebijakan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

Aris meminta impinan KPK supaya Kasatgas Perkara di KPK dipegang oleh penyidik yang berasal dari Polri, bukan berasal penyidik independen.

Kebijakan itu kontan menimbulkan protes para pegawai KPK. Novel pun protes karena posisinya sebagai Kasatgas korupsi e-KTP terancam digantikan oleh penyidik Polri berpangkat Kombes.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) ()

Novel berdalih, untuk menjadi Kasatgas di KPK harus melewati serangkaian prosedur yang sudah ada, termasuk soal integritas dan kapabilitasnya sebagai penyidik.

Protes Novel juga mendapat dukungan penyidik dan pegawai KPK lainnya. 

Dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK, Aris juga menceritakan soal adanya oknum penyidik KPK yang powerfull.

Oknum tersebut bisa memengaruhi kebijakan direktur penyidikan. Bahkan, Aris juga membuka masalah internal KPK itu, termasuk perseteruanya dengan Novel Baswedan.

Meski sebelummya sudah dilarang oleh pimpinan KPK untuk tidakdatang, Aris ternyata tetap datang memenuhi undangan Pansus KPK DPR RI.

Pasca-kehadiran dalamrapat dengar pendapat DPR RI, Aris kini diperiksa oleh KPK.

Pimpinan KPK masih mempertimbangkan untuk memberikan sanksi . Kehadirannya disebut-sebut tidak mendapatkan izin dari pimpinan KPK.

"Pimpinan masih mempertimbangkan lebih lanjut karena surat ditujukan ke Dirdik KPK. Sedangkan sikap KPK secara lembaga sudah sering disampaikan terkait proses pansus ini. Bahkan ketua KPK pernah menyampaikan untuk mencermati Judicial review di MK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (29/8). (tribunkaltim/kompas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved