Penipuan First Travel

Wuah. . . Ada Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi, Ini Daftarnya

Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan

Editor: Amalia Husnul A
(tribunnews/fahdi fahlevi)
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merilis kasus penipuan jamaah umroh dengan tersangka pemilik First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki, Selasa (22/8/2017) 

Baca: Indonesia Butuh Tiga Radar Anti Jaming, Awas Tercengang! Ini Alasannya . . .

Baca: Fakta Terkuak, Ternyata Begini Situasi di Ruang Ganti Setelah Indonesia Dikalahkan Malaysia

Selain Andika dan Anniesa, polisi juga menetapkan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka.

Modusnya para tersangka, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Baca: Drama Transfer Berbelit-belit, Philippe Coutinho Frustrasi Ditahan Liverpool?

Baca: Novel Dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Pemuda Muhammadiyah: Itu Perilaku Antikritik

Baca: Spurs Dapat Palang Pintu Baru, tapi Punya Deret Catatan Kebengalan, Ini Dia Rinciannya . . .

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.

Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Pemilik First Travel yang dicokok polisi, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menghadiri New York Fashion Week (NYFW) Spring/Summer 2017, Senin (12/9/2016).
Pemilik First Travel yang dicokok polisi, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menghadiri New York Fashion Week (NYFW) Spring/Summer 2017, Senin (12/9/2016). (instagram)

Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000.

Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.

Jika ditotal menjadi Rp 848.700.100.000. Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.

Baca: Ditahan Imbang Pesut Etam, Semen Padang Gagal Menang Tiga Kali Beruntun

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved