Penipuan First Travel
Wuah. . . Ada Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi, Ini Daftarnya
Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan
Baca: Indonesia Butuh Tiga Radar Anti Jaming, Awas Tercengang! Ini Alasannya . . .
Baca: Fakta Terkuak, Ternyata Begini Situasi di Ruang Ganti Setelah Indonesia Dikalahkan Malaysia
Selain Andika dan Anniesa, polisi juga menetapkan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka.
Modusnya para tersangka, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Baca: Drama Transfer Berbelit-belit, Philippe Coutinho Frustrasi Ditahan Liverpool?
Baca: Novel Dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Pemuda Muhammadiyah: Itu Perilaku Antikritik
Baca: Spurs Dapat Palang Pintu Baru, tapi Punya Deret Catatan Kebengalan, Ini Dia Rinciannya . . .
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.
Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000.
Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.
Jika ditotal menjadi Rp 848.700.100.000. Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
Baca: Ditahan Imbang Pesut Etam, Semen Padang Gagal Menang Tiga Kali Beruntun