Penipuan First Travel

Wuah. . . Ada Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi, Ini Daftarnya

Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan

Editor: Amalia Husnul A
(tribunnews/fahdi fahlevi)
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merilis kasus penipuan jamaah umroh dengan tersangka pemilik First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki, Selasa (22/8/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyita delapan perusahaan terkait proses hukum terhadap bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, delapan perusahaan tersebut milik pasangan suami istri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel.

"Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamia (31/8/2017).

Baca: Usut Penyebar Video Nakal, Pria Ini Dipilih Jadi Pengacaranya, Netizen Salfok Nama Asli Millen

Baca: BREAKING NEWS - Panik, Rasakan Guncangan Gempa, Skuat Borneo FC Panik Berhamburan ke Luar Hotel

Baca: Telkom Tanggapi Kabar soal Satelit Telkom 1 yang Dikabarkan Hancur

Kedelapan perusahaan tersebut adalah

PT Interculture Tourindo

PT Yamin Duta Makmur

PT Hijrah Bersama Taqwa

PT Bintang Balindo Semesta

PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima

PT Anugerah Karya Teknologi

PT Anniesa Hasibuan Fashion

Yayasan First

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved