Penipuan First Travel
Wuah. . . Ada Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi, Ini Daftarnya
Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan
Baca: Jelang Idul Adha, Sembilan Rumah Warga Ludes di Lok Bahu
Baca: Memilukan! Hampir 5 Tahun Murid SD Ini Belajar di Ruangan Tanpa Atap, Usang, Penuh Tumpukan Kayu
Baca: Kedua Orangtuanya Tunanetra, Begini Perjuangan Retno Menuntut Ilmu Hingga Lulus Cum Laude
Beberapa di antaranya merupakan agen perjalanan umrah, sama seperti First Travel.
Tak hanya itu, polisi juga meminta Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan seluruh perusahaan tersebut.
"Kita minta untuk dihentikan operasinya karena segala aset yang ada di situ akan disita dalam kaitan proses pencucian uang," kata Martinus.

Martinus mengatakan, setelah perusahaan itu berhenti beroperasi, nantinya akan dilihat mekanisme transaksi keuangan di dalamnya.
"Bila masyarakat mengetahui ada aset-aset lain dari tersangka yang tersebar di Indonesia dan di luar negeri dan masyarakat tahu silakan memberikan info," kata Martinus.
Baca: Argentina Hadapi Uruguay, Signifikansi Peran Crespo Begitu Kental
Baca: Begini Keadaan Udara NKRI Sejak Ada Sang Helder Sukhoi . . .
Baca: Ini Agenda Coach Luis Milla Setelah Laga Timnas Indonesia Kontra Fiji
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah bangunan dan kendaraan milik para tersangka.
Selain itu, sebanyak 13 rekening telah diblokir dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri aliran uangnya.
"Tiga rekening atas nama Andika, dua atas nama Anniesa, satu atas nama Siti Nuraidah, tiga atas nama PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan empat atas nama PT First Anugerah Karya Wisata," kata Martinus.
Baca: PARADE FOTO - Beginilah Seru dan Semaraknya Pawai Takbiran di Kota Minyak