Penipuan First Travel

Wuah. . . Ada Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi, Ini Daftarnya

Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan

Editor: Amalia Husnul A
(tribunnews/fahdi fahlevi)
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merilis kasus penipuan jamaah umroh dengan tersangka pemilik First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki, Selasa (22/8/2017) 

Baca: Jelang Idul Adha, Sembilan Rumah Warga Ludes di Lok Bahu

Baca: Memilukan! Hampir 5 Tahun Murid SD Ini Belajar di Ruangan Tanpa Atap, Usang, Penuh Tumpukan Kayu

Baca: Kedua Orangtuanya Tunanetra, Begini Perjuangan Retno Menuntut Ilmu Hingga Lulus Cum Laude

Beberapa di antaranya merupakan agen perjalanan umrah, sama seperti First Travel.

Tak hanya itu, polisi juga meminta Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan seluruh perusahaan tersebut.

"Kita minta untuk dihentikan operasinya karena segala aset yang ada di situ akan disita dalam kaitan proses pencucian uang," kata Martinus.

Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar .
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Martinus mengatakan, setelah perusahaan itu berhenti beroperasi, nantinya akan dilihat mekanisme transaksi keuangan di dalamnya.

"Bila masyarakat mengetahui ada aset-aset lain dari tersangka yang tersebar di Indonesia dan di luar negeri dan masyarakat tahu silakan memberikan info," kata Martinus.

Baca: Argentina Hadapi Uruguay, Signifikansi Peran Crespo Begitu Kental

Baca: Begini Keadaan Udara NKRI Sejak Ada Sang Helder Sukhoi . . .

Baca: Ini Agenda Coach Luis Milla Setelah Laga Timnas Indonesia Kontra Fiji

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah bangunan dan kendaraan milik para tersangka.

Selain itu, sebanyak 13 rekening telah diblokir dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri aliran uangnya.

"Tiga rekening atas nama Andika, dua atas nama Anniesa, satu atas nama Siti Nuraidah, tiga atas nama PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan empat atas nama PT First Anugerah Karya Wisata," kata Martinus.

Baca: PARADE FOTO - Beginilah Seru dan Semaraknya Pawai Takbiran di Kota Minyak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved