Penerimaan CPNS Kaltara

INFO CPNS 2017 - Ada 500 Formasi di Provinsi Kaltara, Berikut Tiga Sektor yang Paling Dibutuhkan

Di satu sisi, Pemprov Kaltara saat ini membutuhkan banyak pegawai untuk mengisi jabatan tenaga fungsional umum

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Ujian berbasis komputer diterapkan kepada pelamar CPNS Pemprov Kalimantan Utara di laboratorium tes, Juli 2014 lalu. 

Laboratorium nanti digunakan saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca: Wuih, Ini Perubahan Hamish Daud saat Bangun Tidur setelah 2 Malam Bobo Bareng Raisa

Baca: Sudah Bisa Diakses Lagi Portal SSCN BKN http://sscn.bkn.go.id, Ini Pengumuman CPNS yang Lolos

Baca: 7 Tradisi Aneh Sekaligus Kontroversial di Berbagai Negara, 2 Ada yang Terjadi di Indonesia

"Yang jelas kami siap. Dari komputer 51 unit, sekarang sudah diperbanyak menjadi sekitar 90 unit. Tinggal nanti pengecekan saat pelaksanaan tes," ujarnya.

Jika waktu memungkinkan, akan diterapkan keseluruhan jenis seleksi baik seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahun lalu, Pemprov hanya menerapkan seleksi administrasi dan SKD, sedang SKB urung dilaksanakan demi menghemat waktu.

Peserta bimbingan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS Pemprov Kalimantan Utara mengantre di laboratorium CAT milik Pemprov di Jalan Durian, Kabupaten Bulungan.
Peserta bimbingan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS Pemprov Kalimantan Utara mengantre di laboratorium CAT milik Pemprov di Jalan Durian, Kabupaten Bulungan. (TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN)

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 juga mengatur bahwa materi SKD CPNS meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai 4 pilar kebangsaan.

Dikenakan pula Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk menilai kemampuan verbal, numerik, dan berpikir logis.

Adapula Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, kreativitas, orientasi pelayanan, kemampuan kerjasama dalam kelompok.

Baca: INFO CPNS 2017 - Buruan! Ada Lowongan untuk 17.928 Orang! Daftar Mulai 11 hingga 25 September Ini

Baca: Video Kolam dan Joget Sawer Berbuntut Gugat Cerai, Ini Reaksi Mengejutkan Hotman Paris

Baca: Tentang Rohingya, Ini 6 Fakta dan Asal Usulnya yang Harus Anda Ketahui

Adapun SKB, diatur khusus.

Materi seleksi ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional. Untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana.

"Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar," bunyi Lampiran Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017.

Baca: Tes CPNS Sudah Dekat, Cewek Lajang Ini Berbagi Tips Agar Bisa Lulus, Simak Ya . . .

Baca: SKB Paling Menentukan Kelulusan Pelamar CPNS, Ada Dua Opsi Penerapan Passing Grade

Baca: Apa Pentingnya Seleksi Kompetensi Dasar dalam Seleksi CPNS?

Dalam penerapan SDK nanti kata Ishak, Menteri PAN RB akan menerapkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

"Nilai ambang batas ini bisa naik dari tahun lalu bisa juga turun," sebutnya.

Tahun 2014, BKN menerapkan passing grade 70 poin pada materi tes TWK.

Artinya peserta harus memenuhi 40 persen jawaban benar dari 35 nomor soal yang diujikan.

Muhammad Ishak, Kepala BKD Kalimantan Utara
Muhammad Ishak, Kepala BKD Kalimantan Utara (TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN)

Sedang materi tes TIU peserta diwajibkan memenuhi 50 persen jawaban benar dari 30 nomor soal untuk mencapai passing grade75 poin.

Adapun materi tes TKP, peserta harus memenuhi passing grade 126 poin, atau 72 persen jawaban benar dari 35 nomor soal yang diujikan.

Pelaksanaan seleksi sepenuhnya dilakukan oleh Panselnas di bawah koordinasi Kemenpan RB yang secara teknis dilakukan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.

Baca: Investasi Tiongkok ke Kaltara Ditaksir USD 45,98 Miliar, Ini Proyek yang Dibangun

Baca: 7 Fraksi Setuju PT Kaltara Migas Jaya Dibentuk, Syaratnya?

Baca: BPN RI Kewalahan, Jumlah Juru Ukur di Kaltara Sangat Minim

Hal ini tertuang jelas dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017.

Sedang jadwal pelaksanaan seleksi diatur secara bersama antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala BKN dan ditembuskan kepada Menteri PAN RB.

Pembiayaan seleksi dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved