Kesal Kenapa PDIP Terus Dijelekkan, Disamakan dengan PKI, Megawati Akhirnya Tahu Ini Penyebabnya

"Beberapa waktu yang lalu saya juga bilang, kalau kita ini dihantam itu pasti dibilang, di-PKI-kan. Yang namamya PDI-P itu PKI,

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memberi sambutan saat acara deklarasi di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jakarta, Rabu (14/5/2014). (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO) 

Pada akun Twitter-nya, ia menyebutkan mayoritas kader PDI-P adalah anggota PKI.

"Disebut oleh beliau dalam akun twitter-nya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (18/5/2017).

Untuk itu, pada 18 Mei 2017 lalu pihak kepolisian memeriksa Alfian.

"Agendanya jam 10 ya. Tentu kami tunggu ya, nanti setelah diperiksa sebagai saksi kemudian nanti akan diselidiki," terang Argo.

Saat itu polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

"Apakah ada atau tidak unsur pidananya, nanti kalau ada pidana ya kami (tingkatkan ke tahap) penyidikan," ucap Argo.

Namun ternyata Alfian berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan tersebut.

"Iya, benar, tadi pihak kepolisian juga sudah telepon saya. Saya belum bisa hadir hari ini. Saya bisanya hadir Minggu depan. Saya minta geser waktu," ujar Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5/2017).

Alfian pun dinyatakan sebagai tersangka pada 30 Mei 2017 silam.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).

Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Alfian Tanjung langsung mendekam di dalam jeruji besi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Martinus, saat dikonfirmasi.

Dikatakan Martinus, penahanan Alfian merupakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Martinus.

Kemudian muncul kabar, Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rutan kelas 1 Medaeng Sidoarjo pada Rabu (6/9/2017).

Melansir dari Kompas.com, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.

Namun, penjemputan Alfian Tanjung saat itu langsung diamankan oleh puluhan polisi berpakaian preman.

Hal ini dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung yang beratribut oram FPI sudah menunggu di depan rutan.

Keluarga Alfian Tanjung juga hadir bersama belasan pendukungnya.

Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut. "Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.

Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya. (Kompas.com, TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved