Pasca Demo Ricuh, Muncul Petisi 'Melawan Banjir, Melawan Kekerasan'

Peristiwa demonstrasi mahasiswa menuntut penyelesaian banjir di Kota Balikpapan sempat memanas, mengalami rusuh.

Penulis: Budi Susilo |

4. Tidak terlaksanakanya Audit Lingkungan Hidup terhadap pemegang AMDAL di kota Balikpapan;

5. Sempadan pantai di reklamasi menjadi areal komersil, Mall, Hotel dan Apartemen
Kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Wain dibiarkan terbuka dengan aktifitas penguasaan lahan di dalamnya.

Berdasarkan norma dalam Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Balikpapan memiliki kewenangan menetapakan kebijakan yang meliputi:

- Menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota, berupa rencana penanggulangan banjir

- Menetapkan dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota, dokumen yang dapat digunakan untuk menilai kapasitaa kotasdari pembangunan

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) kabupaten/kota, sebagaimana pedoman pemanfaatan kawasan Kota Balikpapan.

Selain tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 ayat (3) tersebut, dalam pasal 121 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Balikpapan memiliki kewajiban untuk memastikan terlaksananya audit lingkungan paling lama 2 tahun bagi bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal, dalam rangka menilai kepatuhan pengguna izin terhadap norma-norma perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kenyataan berdeda terjadi, ketika pada tanggal 11 September 2017 mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil melakukan Aksi Damai menangih tanggungjawab Pemerintah Kota Balikpapan untuk melaksanakan kewenangan mengatasi Banjir yang semakin meresahkan warga Balikpapan, tidak sebagaimana aksi damai yang kerap dilakukan, pada Aksi kali ini peserta Aksi Damai dilarang aparat kepolisian untuk memasuki halaman kantor Walikota Balikpapan.

Selang beberapa lama melakukan orasi, Mahasiswa menuntut Walikota Balikpapan hadir menemui massa Aksi Damai dan memberikan pernyataan resminya untuk mengambil langkah-langkah serius penanganan Banjir Balikpapan, ditengah-tengah orasi, kemudian seorang Polisi mengangkat sebuah botol yang diduga Bensin, kemudian atas dasar itu terjadi tindakan aparat terhadap Massa Aksi Damai, tanpa proses klarifikasi, negosiasi, secara membabi buta Aparat kepolisian menghancurkan alat peraga Aksi Damai, kemudian menerjang pimpinan aksi, memukul dengan tongkat, dan menendang secara brutal peserta Aksi Damai yang terjatuh.

Pembubaran dalam bentuk penyerangan terhadap massa Aksi Damai ini telah menyebabkan peserta Aksi Damai, yakni:

1. Rinto, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan yang saat ini kondisinya kritis di Rumah Sakit Siloam Balikpapan, 

2. Iqbal mulyono - Mahasiswa Hukum Universitas Balikpapan 

3. Achmad Rozali - Mahasiswa Ekonomi Universitas Balikpapan, 

4. Rizky Usman, Mahasiswa D4-K3 Universitas Balikpapan, 

5. Awaluddin, Mahasiswa D4-K3 Universitas Balikpapan, 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved