Pasca Demo Ricuh, Muncul Petisi 'Melawan Banjir, Melawan Kekerasan'
Peristiwa demonstrasi mahasiswa menuntut penyelesaian banjir di Kota Balikpapan sempat memanas, mengalami rusuh.
Penulis: Budi Susilo |
6. Muhammad Azwar, Mahasis Fakultas Ekonomi, Universitas Balikpapan,
7. Marisa, Mahasis Fakultas Ekonomi, Universitas Balikpapan,
8. Zulkifli, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan
dan beberapa mahasiswa lain mengalami luka-luka.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 16 Tahun 2016 (Perkap 16 tahun 2016) Tentang Pedoman Pengendalian Massa, disebutkan dengan terang dan jelas, cara bertidak Dalmas pada awalnya adalah persuasif dan edukatif, negosiator tetap melakukan negosiasi dengan korlap semaksimal mungkin. Faktanya Pada saat seorang Petugas Polisi mengangkat botol yang diduga berisi bensin, tidak ada pihak negosiator Dalmas yang mendatangi korlap Aksi Damai untuk mengklarifikasi keberadaan benda tersebut, yang terjadi proses persuasi, edukasi dan negosiasi tidak terjadi Polisi menyerang kordinator lapangan Aksi Damai dan massa Aksi Damai.
Selanjutnya tindakan represif terhadap massa hanya berlaku dalam keadaan pengunjuk rasa memperlihatkan perilaku menyimpang, eskalasi meningkat dan/atau massa melempari petugas, dalam keadaan tersebut sebagamana ketentuan Pasal 9 huruf g, h, dan i Perkap 16 tahun 2016 yang harus dilakukan pihak kepolisian adalah perlindungan diri, apabila massa bergerak maju dilanjutkan dengan pendorongan, pemadaman api apabila ada, dilanjutkan pelemparan dan penembakan gas air mata.
Tindakan massa Aksi Damai di halaman kantor Walikota Balikpapan pada tanggal 11 September 2017 tidak satupu memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Perkap 16 Tahun 2016 sehingga harus mendapat tindakan kekerasan (penyerangan) yang menyebabkan luka-luka pada massa Aksi Damai.
Berdasarkan keadaan tersebut kelompok Mahasiswa dan Masyarakat sipil kota Balikpapan yang tergabung dalam Aksi Damai "Mari Selamatkan Kota Balikpapan dari Banjir" menuntut:
I. Walikota Balikpapan
- Mendorong kebijakan perlindungan lingkungan hidup kota Balikpapan dari Banjir, dengan menyusun renstra penanganan banjir kota Balikpapan, menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Kota, Menetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, dan Menetapkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Kota Balikpapan:
- Audit Lingkungan Hidup terhadap pihak-pihak pemegang AMDAL dan Pemengang Izin Lingkungan Hidup
- Pengawasan lingkungan dan Penegakan hukum terhadap pemengang izin yang melanggar dokumen lingkungan hidup;
- Hentikan dan tindak tegas pelaksana kegiatan yang berkontribusi pada kerusakan dan banjir di Balikpapan yang belum memiliki Izin Lingkungan.
II. Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur:
- Copot kepala Polisi Resor Kota Balikpapan sebagai Pimpinan penanggulangan Aksi pada tanggal 11 September 2017 yang berujung pada pembubaran Aksi Damai dengan kekerasan;