Edisi Cetak Tribun Kaltim
Aplikasi Taksi Online akan Diblokir, Ini yang Akan Dilakukan Dishub Kaltim
Kemudahan teknologi dalam hal transportasi online melalui aplikasi taksi online, seperti Go Car, Uber, dan Grab.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemudahan teknologi dalam hal transportasi online melalui aplikasi taksi online, seperti Go Car, Uber, dan Grab yang saat ini dinikmati masyarakat bakal terhenti aktivitasnya.
Keputusan yang diambil Dishub Kaltim saat rapat mediasi dengan Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim, Selasa (12/9/2017) untuk sementara aplikasi taksi online di Kaltim bakal diblokir.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Dishub Kaltim, ada penolakan dan keinginan Orgatrans agar pemerintah membekukan angkutan online yang tak berizin membuat Dishub akhirnya akan memohon kepada Gubernur Kaltim untuk mengirimkan surat pemblokiran aplikasi taksi online.
Surat Gubernur akan diajukan ke Kementerian Perhubungan dan Kominfo.
Baca: Taksi Online Banyak Beroperasi di Kaltim, Kadishub Belum Ada Izin
Baca: Penghasilan Sopir Taksi Online di Balikpapan Bisa Mencapai Rp 300 Ribu/Hari
Baca: Aplikasi Taksi Online di Kaltim akan Diblokir, Ini Langkah Dishub Kaltim
Baca: Ketua Orgatrans Kaltim Geram: Taksi Online Ini Maunya Apa?
Baca: Waduh. . . Aplikasi Taksi Online di Kaltim Bakal Diblokir
Sebagai informasi, sebagai regulator, Dishub Kaltim telah merencanakan penataan angkutan online sejak awal Agustus lalu.
Hal ini dimulai dengan diundangnya tiga penyedia jasa taksi online (Go Car, Grab dan Uber) membahas kuota armada per kabupaten dan kota.
Hasil rapat menentukan batasan maksimal armada taksi online per kabupaten/kota.
Selain itu, ditetapkan pula batas akhir pengurusan izin operasional taksi online hingga 18 Agustus.
Namun, langkah pengaturan di tingkat provinsi ini terpaksa mundur, akibat adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang merevisi dan mencabut 14 poin Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang regulasi taksi online.