Inilah 5 Fakta tentang Obat PCC yang Membuat Seorang Pelajar Berperilaku Seperti Zombie
Tercatat 53 pelajar mengonsumsi PCC dan satu orang meninggal dunia. Salah seorang lagi masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Dikatakan, dirinya sudah dua kali mengonsumsi obat-obatan itu. Setelah meminum obat itu, HN mengaku merasa tenang dan selanjutnya hilang kesadaran.
Obat tersebut ia dapatkan dari rekannya dengan harga murah. Tiga jenis obat itu dibelinya seharga Rp 75 ribu.
HN pun sempat mengamuk dan tak canggung-canggung melukai dirinya sendiri. Terdapat luka di bagian lengan kanannya. Saat berada di RSJ Kendari, ia berbaring di salah satu ranjang pasien dengan kaki dan tangan yang masih terikat.
Orangtua korban berinisial A (16) , Adi Putra sempat menduga anaknya kesurupan dan membawa anaknya tersebut ke dukun.
Ternyata setelah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), PCC bukanlah termasuk narkotika.
Faktanya PCC adalah obat penghilang rasa sakit.
Baca: Beli Ganja Untuk sang Ayah, Andi Ditangkap Polisi

Inilah beberapa fakta PCC yang diungkapkan oleh Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari.
1. PCC biasa dikonsumsi untuk penghilang rasa sakit. Diantaranya untuk obat sakit jantung.
2. PCC tidak bebas diperjualbelikan.
3. Harus dengan izin dan resep dokter.
4. Jika dikonsumsi secara berlebihan dapat membuat orang kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
5. Kesimpulannya PCC adalah jenis obat keras yang tidak boleh bebas beredar.