Edisi Cetak Tribun Kaltim
Disangka Menerima Suap dari Rekanan PDAM, Ketua DPRD Banjarmasin Jadi Tersangka
Mereka disangka menerima suap terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD, yang juga Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi sebagai tersangka.
Mereka disangka menerima suap terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp 50,5 miliar.
Baca: Miris, Kena Gangguan Syaraf hingga Lumpuh, Gadis Ini tal Pernah Dijenguk Ayah Ibu dan Kakaknya
"KPK meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan empat orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Kantor KPK, Jumat (15/9).
Tersangka lainnya, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
Muslih dan Trensis diduga memberikan suap kepada Iwan dan Andi untuk menyetujui raperda itu.
"(Suap) untuk memuluskan persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM," sebut Alexander.
KPK menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Alexander Marwata mengatakan uang suap Rp150 juta yang diterima Iwan berasal dari rekanan PDAM, PT Chindra Santi Pratama (CSP). Diketahui, PT Chindra Santi Pratama pada 11 September 2017 menyerahkan uang Rp 150 juta tersebut kepada Muslih.
Pada 12 September 2017, uang itu disimpan di dalam brankas milik Muslih. Selang dua hari kemudian Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankas sebesar Rp 100 juta, lalu meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberian terdahulu kepada Iwan.
Baca: Astaga, Sudah Nikah dengan Hamish Daud, Raisa Masih Nyimpan Foto sang Mantan
Pada pukul 11.00 WIB, Trensis memberikan uang kepada Andi sebesar Rp 45 juta di kantor DPRD Kota Banjarmasin. Siang harinya, Andi menemui Trensis di kantor PDAM untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta.
"Dalam OTT ini KPK amankan uang tunai Rp 48 juta. Uang itu diduga bagian dari Rp150 juta, yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan," ujar Alexander.
Ia menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi‑bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya.
Iwan Rusmali dan Muslih tiba di kantor KPK, Jakarta, sekira pukul 14.50 WIB setelah diterbangkan dari Banjarmasin.
Baca: Ledakan di Stasiun Kereta Bawah Tanah, Sejumlah Korban Alami Luka Bakar
Iwan tampak mengenakan kemeja biru dan jaket berwarna hijau, membawa satu koper hitam.
Sedangkan Muslih mengenakan kemeja abu‑abu dan menenteng tas ransel warna hitam. Mobil kedua membawa Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
Para tersangka terkena operasi tangkap tangan (OTT) menjelang tengah malam, Rabu (14/9).
"Kami konfirmasi benar Tim KPK telah melakukan OTT di Banjarmasin menjelang malam," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, diduga telah terjadi transaksi terkait dengan proses pembahasan peraturan daerah setempat.
Dalam OTT tersebut bukan hanya empat tersangka yang terkena, namun kemudian mereka tidak ikut dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Orang tersebut yaitu Fajri Muhammad (ajudan Iwan Rusmali) dan Andreas Budi Sampurno (pengusaha).
Menginap di Polda
Pada Kamis siang sidang paripurna DPRD Kota Banjarmasin membahas Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali menyepakati Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih menjadi perda.
Beberapa waktu sebelumnya, pembahasan raperda ini sangat alot di DPRD Kota Banjarmasin. Penyertaan modal diperlukan PDAM Bandarmasih karena ada proyek pembangunan embung senilai Rp 1 triliun lebih.
Dana penyertaan modal didapat dari pemerintah pusat, Pemprov Kalsel, dan Pemko Banjarmasin.
Menurut informasi, pada Kamis petang sejumlah orang berkumpul di ruang kerja Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata. Diduga saat itulah terjadi tranksasi. Setelah maghrib, Muslih kembali ke kantornya di Jalan A Yani Km 2.
Tak berapa lama, KPK menggerebek ruang Ketua DPRD Kota Banjarmasin lalu menangkap Iwan Rusmali, Andi Effendi, Andreas Budi, Fajri Muhammad, beserta barang bukti berupa uang.
Setelah itu, KPK menggerebek Muslih dan Trensis di kantor PDAM Bandarmasih di Jalan A Yani Km 2.
Orang-orang yang terkena OTT selanjutnya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 4, Kompleks Asrama Bina Brata, Banjarmasin.
Baca: 7 Anggota Timnas U-19 Paling Ganteng, Ssst Ternyata Masih pada Jomblo
Sempat menginap selama satu malam dan menjalani pemeriksaan di tempat itu, pada Jumat (15/9) sekira pukul 10.45 Wita, Iwan Rusmali cs dibawa ke Jakarta.
Muslih tampak menggunakan baju sasirangan berwarna kuning dan menutup wajah menggunakan masker. Tak berselang lama kemudian Iwan Rusmali dibawa ke seluah mobil lainnya yang tak jauh dari mobil Muslih. (tribunnetwork/bpost/ter/dwi)