Breaking News

Tersangkut Kasus Narkoba Indra J Piliang Mundur dari Golkar, Ini Sikap Partai Beringin

Politisi Partai Golkar Indra J Piliang mengundurkan diri dari partai berlambang pohon beringin itu.

Tribunnews.com/Fx Ismanto
Politikus muda Partai Golkar Indra J Piliang yang 'mbalelo' lari dari sikap politik partainya mendukung duet Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Indra kontroversial mendukung duet pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, Kamis (14/8/2014) hadir diacara Tribun LiveChat di kantor Tribun Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar Indra J Piliang mengundurkan diri dari partai berlambang pohon beringin itu.

Surat pengunduran diri Indra telah disampaikan kepada DPP dan juga sudah diterima oleh Dewan Pakar Partai Golkar pada Sabtu (16/9/3017).

Adapun Indra sebelum menyatakan mundur merupakan salah seorang anggota Dewan Pakar Partai Golkar.

"Ya, saya sudah dapat WA tentang pengunduran dirinya dari kader Partai Golkar," kata Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Firman Soebagyo saat dihubungi Kompas.com.

Baca: Diduga Konsumsi Sabu di THM, Polisi Tangkap Politikus Muda Golkar

Baca: Terungkap, Politisi Golkar yang Ditangkap karena Dugaan Narkoba Itu Ternyata Indra J Piliang

Baca: Siapakah Indra J Piliang, Politisi Muda Golkar yang Ditangkap karena Dugaan Konsumsi Narkoba?

Adapun salinan surat pengunduran diri Indra didapatkan Firman dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pada Sabtu pagi.

Indra menyatakan mundur dari seluruh jabatan keanggotaan partai yang diembannya, mulai dari kader, anggota dewan pakar, panglima dan pendiri Praja Muda Beringin, serta anggota tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi RI.

Politisi Golkar Indra J Piliang
Politisi Golkar Indra J Piliang (KOMPAS.com)

Firman pun mengapresiasi langkah Indra.

Sebab, Golkar memiliki pakta integritas yang menekankan kader partai itu harus bebas dari narkoba.

Apalagi Indra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Yang benar harus begitu, harus dari kesadaran diri daripada diberhentikan. Toh sekarang kan sudah terbukti begitu, akhirnya juga akan diberhentikan oleh partai," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily juga membenarkan surat permohonan pengunduran diri Indra tersebut.

Berkaitan dengan surat pengunduran diri tersebut, DPP Partai Golkar akan membahasnya secara khusus.

"Sikap yang sangat baik ya. Itu menunjukan bahwa dia memang sangat gentleman terhadap kasus yang dialaminya dan lebih baik fokus pada persoalan yang dihadapinya," ujar Ace.

Baca: Nggak Kuat. . . Begini Doa Indah Umi Pipik untuk Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran

Baca: Menang di Laga Home, Bek Persiba Makin Semangat Curi Poin di Papua

Baca: Pelatih Persipura Enggan Anggap Remeh Persiba

Baca: Gadis Ini Mulanya Cuek Ditawari Tumpangan Si Tukang Ojek Tua, Endingnya Sedih Banget. . .

Baca: Keren Nih, AirAsia Cat Pesawatnya dengan Corak Borobudur, Bromo, dan Wayang Kulit!

Baca: Besok, Puluhan Ribu Anggota PP Mulai Berdatangan ke Samarinda

Baca: Rumah Sakit Ini Punya Wisma Singgah Gratis untuk Keluarga Pasien

Baca: Hari Kedua GATF, Total Transaksi Diprediksi Sekitar 2,5 Miliar

Baca: Gara-gara Pantun Mahasiswa UMB, Jokowi Batal Beri Pertanyaan, Terus Dapat Sepeda Nggak?

Polisi sebelumnya menangkap Indra J Piliang dan dua rekannya karena diduga mengonsumsi narkoba.

Saat ini, polisi telah meningkatkan status Indra dan kedua rekannya menjadi tersangka.

"Jadi ini kami kenakan pasal 127 ya pengguna narkoba dengan ancaman penjara setahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9/2017).

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid beberapa hari lalu mengatakan, Golkar memiliki pakta integritas terkait kadernya yang tersangkut kasus narkoba

Golkar akan langsung memberhentikan seorang kader ketika hasil tes menyatakan positif mengonsumsi narkoba, tanpa menunggu putusan hukum tetap. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved