Gubernur, 3 Bupati, dan 5 Presidium Pemekaran Menghadap DPD RI Besok, DOB di Kaltara Disetujui?
Rencana pemekaran lima Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Utara akan disuarakan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Baca: OTT Marak, Jubir KPK Peringatkan Para Kepala Daerah yang Lakukan Transaksi Suap
Baca: Bentrok di YLBHI, 5 Polisi Terluka Kena Lemparan Batu
Baca: Setelah di Pesta Ultah Anak KD, Eh Mulan Bareng Lagi dengan Maia Estianty, Kebetulan?
Baca: Mau Nonton YouTube tapi Takut Boros Kuota? Coba Pakai Aplikasi Ini Biar Hemat!
Baca: Dari Balai Kota hingga Lihat Air Mancur Joget, Inilah Serunya Wisata Warisan Ahok di Jakarta
Dengan demikian, jalan realisasi pemekaran kini bergulir di tingkat pusat.
Pemprov Kalimantan Utara lanjut Sanusi bahkan menyatakan komitmen akan membantu pembiayaan sebesar 100 miliar bagi masing-masing daerah otonomi baru jika sudah berjalan masa transisi nanti.
Komitmen tersebut tertuang dalam surat persetujuan yang diberikan Pemprov kepada para presidium, di samping untuk memenuhi syarat administratif pemekaran.
"Pemprov sangat mendukung. Hal itu dibuktikan dengan komitmen pemberian dana Rp 100 miliar untuk masing-masing DOB ketika sudah resmi dimekarkan nanti," ujarnya.
Kalimantan Utara meminta pengecualian kebijakan moratorium pemekaran.
Moratorium menjadi alasan pemerintah dan DPR RI belum juga mengetuk palu pemekaran daerah.
Selain itu, pemerintah juga masih disibukkan dengan penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan RPP Penataan Daerah.
Sebagai provinsi perbatasan, kata Sanusi, semestinya Kalimantan Utara dikecualikan dalam kebijakan moratorium tersebut.
Rentang kendali pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan yang belum cukup intensif menjadikan pemekaran daerah bisa jadi salah satu solusi mengejar ketertinggalan.
"Seperti Sebatik, Bumi Dayak Perbatasan, Apau Kayan, dan Krayan semua merupakan beranda terdepan negara. Perlu ada kebijakan khusus, pengecualian motatorium. Itu yang akan didorong," sebutnya.
Demikian terhadap rencana pemekaran Kota Tanjung Selor, kata Sanusi, juga semestinya mendapatkan perlakuan khusus. Sebab Tanjung Selor sudah ditetapkan sebagai ibukota provinsi Kalimantan Utara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/landmark-tanjung-selor_20160505_205349.jpg)